Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BW Pilih Keluar Minum Air saat Yusril Bacakan Jawaban, Kuasa Hukum 02 Kecewa dengan KPU

Drama sengketa Pilpres 2019 memasuki babak menentukan sekaligus menegangkan. Pasalnya, masing-masing telah memaparkan argumentasi

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews/JEPRIMA
Ruang sidang Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Drama sengketa Pilpres 2019 memasuki babak menentukan sekaligus menegangkan. Pasalnya, masing-masing telah memaparkan argumentasi dan bukti versi masing-masing dihadapan Majelis Hakim.

Ketua Tim Hukum 02 - Bambang Widjojanto
Ketua Tim Hukum 02 - Bambang Widjojanto (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 kembali berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, hari ini, Selasa (18/6/2019)/

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban pihak termohon yaitu KPU RI dan pihak terkait TKN Joko Widodo-Ma’ruf Amin atas permohonan pihak pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Baca: Warga Prediksi Pilkada di Kabupaten Ini Bisa Diikuti 5 Bacalon

Baca: Senior, Mixed dan Open Berpeluang Lolos Langsung ke Wuhan

Baca: Walaupun Rasanya Pahit, Teh Pare Punya 5 Manfaat Kesehatan

 
Saat sidang berlangsung, sekitar pukul 10.45, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) terlihat keluar dari ruang sidang ketika kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra membacakan jawabannya.

“Mau minum dulu,” ujar BW sambil masih mengenakan jas toga sebagai syarat mengikuti persidangan di MK.

Saat ditemui awak media di luar sidang, BW mengaku kecewa atas jawaban KPU RI yang menurutnya gagal membangun argumentasi jawaban atas permohonan pihak Prabowo-Sandi.

“KPU RI gagal membangun argumentasi, indikasinya yang pertama adalah KPU menolak perbaikan tapi menjawab perbaikan, artinya mereka secara diam-diam mengakui perbaikan sebagai bagian dari permohonan,” terangnya.

Ketua Tim Hukum 02 - Bambang Widjojanto
Ketua Tim Hukum 02 - Bambang Widjojanto (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Hal kedua yang menurut BW tak bisa dijawab KPU RI adalah mengenai posisi cawapres Ma’ruf Amin sebagai pejabat dua bank yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Yang kedua mereka tak bisa menjawab soal cawapres sebagai pejabat BUMN, mereka hanya berlindung di balik UU BUMN tapi tak menggunakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 21 Tahun 2017, Putusan MK Nomor 48 Tahun 2013, Peraturan BUMN Nomor 3 Tahun 2013; UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara, dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Baca: UPDATE Hasil Sidang Sengketa Pilpres: Perbaikan Permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi Ditolak KPU

Baca: 114 Situs Internet Diblokir Kominfo Setelah Menayakan Iklan Rokok

Baca: 7 Barang Seram yang Dijual Mahal, dari Lukisan Darah hingga Mata Patung yang Dihargai Rp 14 Triliun

Dan hal ketiga menurut BW yang tak bisa dijawab KPU adalah soal perbedaan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) antara penetapan KPU RI dan SITUNG (Sistem Informasi Penghitungan Suara) yang juga miliki KPU.

“Dalam penetapan jumlah TPS adalah 812.708 tapi di SITUNG ada 813.336. Masih percaya dengan KPU RI yang seperti itu? Hal tersebut saja tak bisa mereka jawab apalagi soal DPT siluman, itu adalah kegagalan fatal dan fundamental,” pungkasnya.

Setelah itu BW kembali memasuki arena persidangan.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Choirul Arifin

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved