Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres

Bambang Widjojanto Sebut Ada Pihak yang Terima Bocoran soal Permohonan Gugatan Diajukan ke MK

Bambang Widjojanto angkat bicara soal permohonan gugatan sengketa pilpes yang diajukan oleh pihaknya ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: Reporter Online | Editor: Rhendi Umar
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Ketua Tim Hukum 02 - Bambang Widjojanto 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bambang Widjojanto angkat bicara soal permohonan gugatan sengketa pilpes yang diajukan oleh pihak Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Setelah sidang perdana sengketa hasil pilpres digelar, Bambang menjelaskan bahwa ada pihak yang telah diakomodir.

Ia menilai, ada pihak yang sudah menerima bocoran saat permohonan diajukan ke MK.

"Sekarang kita disuruh nyiapin permohonan dalam waktu tiga hari, dia sudah dapat permohonan itu walaupun belum diregister dalam satu diskusi di stasiun swasta, ternyata orang itu sudah dapat sebelum register terjadi."

"Bocor enggak tuh kira-kira?" tanyanya kemudian.

Baca: Viral Facebook, Curhat Wanita Hidup di Keluarga Beda Agama: Muslim atau Kristen Memiliki Kesamaan

Baca: VIRAL MEDSOS, Gagal Terpilih, Caleg Singgung Sumbangan ke Masjid, Warga Bakar Semua Sedekahnya

Baca: Viral Medsos Pemilihan Anggota Baru Geng Motor dengan Syarat Penggal Siapapun di Jalanan

Pembawa acara tampak sepaham dengan maksud Bambang namun dengan alasan yang berbeda.

"Pasti bocor karena aksesibel," ujar pembawa acara.

Mendengar jawaban tersebut, Bambang terlihat menampik alasan dari pembawa acara tersebut.

"Bukan aksesibel, karena aturannya mengatakan dia bisa di upload di laman kalau sudah diregistrasi," ujar Bambang.

"Nah sekarang belum diregistrasi sekarang sudah bisa di akses, itu artinya apa?"

"Aku enggak mempersoalkan itu saja tadi," sambungnya.

Bambang kemudian menyinggung soal dugaan tindak kecurangan pilpres yng dinilai terstruktur, sistematif, dan masif (TSM).

BERITA TERPOPULER: Ini Penyebab ILC TV One Istirahat Tayang Setelah Pilpres 2019

Baca: Arya Permana Bocah Mantan Obesitas, Hoby Main Sepak Bola, Fans Berat Persib & Liverpool

Baca: HEBOH, Tarmono Tewas Terjun ke Laut, Sebelum Kapal Sandar di Pelabuhan: Sempat Merokok Beberapa Kali

Ia beranggapan bahwa sebelumnya tindak kecurangan TSM belum dikenal di dalam Undang Undang.

Dirinya menyatakan bahwa dari adanya sengketa ini maka bisa dirumuskan keadilan yang berbasis konstitusi.

"Ada 30 hal yang baru yang muncul dalam sini, salah satunya TSM," papar Bambang.

"TSM sudah pernah dikenal di dalam Undang Undang kita? Belum pernah dikenal."

"Jadi saat ini saya bilang, di sini lahir berbagai bentuk yang bisa merumuskan rasa keadilan berbasis pada konstitusi."

"Jadi kalau cuma baru kali ini, dia agak terlambat dan obsessionbanget argumennya," tandasnya.

Simak videonya dari menit 0.25

Bambang Widjojanto Paparkan Perolehan Suara Versi BPN

Diberitakan sebelumya, saat sidang perdana, Bambang memaparkan hasil perolehan suara Pilpres 2019 versi kubu Prabowo-Sandi saat pembacaan materi gugatan sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Dalam pemaparannya, Bambang menegaskan bahwa Prabowo-Sandi memperoleh suara sebesar 52 persen, unggul dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

Bambang menilai, perolehan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidaklah tepat.

"Termohon telah menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon sebagai berikut, Joko Widodo-Ma'ruf Amin suaranya 85.607.362 dengan 55,5 persen. Prabowo-Sandi 68.650.239 atau 44,5 persen," kata Bambang yang dilansir oleh Kompas TV.

"Bahwa penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut tidak sah, menurut hukum karena perolehan suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, di atas atas nama Jokowi-Ma'ruf, sebenarnya ditetapkan melalui cara-cara yang tidak benar, melawan hukum, atau setidak-tidaknya disertai dengan penyalahgunaan kekuasaan presiden petahana yang juga adalah capres nomor 01," jelasnya.

Atas pernyataannya itu, Bambang lantas mengumumkan data yang disebutnya sebagai data yang benar menurut pemohon.

"Bahwa perolehan suara yang benar menurut pemohon setidak-tidaknya adalah sebagai berikut, Joko Widodo-Ma'ruf Amin adalah 63.573.169 atau 48 persen, sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, berjumlah 68.650.239 atau 52 persen," tegasnya.

Berita Selebritis Tribun Manado:

Baca: Agung Hercules Dulu Berotot, Kini Memprihatinkan, Ini Penyakit yang Dideritanya

Baca: Liburan Bareng Ahok di Norwegia, Perut Buncit Puput Nastiti Devi Jadi Sorotan

Baca: Barbie Kumalasari Akui Berhubungan Intim 8 Kali Sehari, dr Boyke Ungkap Dampaknya Bagi Kesehatan

Dari laporan tersebut, diketahui ada perbedaan angka antara jumlah pemilih yang dipaparkan dalam hasil rekapitulasi KPU, dan jumlah yang diklaim oleh pihak BPN.

Menariknya, perolehan suara yang dimiliki Prabowo-Sandi masih tetap sama, baik dalam hasil rekapitulasi KPU maupun dari klaim BPN.

Hanya saja, suara Jokowi-Ma'ruf dalam klaim BPN hilang 22.034.193 suara.

Hilangnya suara Jokowi ini dihasilkan dari selisih data rakapitulasi KPU dengan klaim BPN.

Atas pemaparan ini, maka didapat ada perbedaan jumlah suara sah antara rekapitulasi KPU dengan klaim BPN.

Sementara itu, sebagaimana diketahui, dalam Pemilu 2019 ini, ada total 192.866.254 jumlag pemilih.

Namun, KPU mencatat, hanya 158.012.506 orang yang menggunakan hak suaranya, dengan rincian 154.257.601 suara sah dan 3.754.905 suara tidak sah.

Sementara itu tak seperti KPU, BPN ternyata hanya menghitung 132.223.408 suara sah.

SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO:
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved