Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres di MK

Tim Prabowo-Sandi Minta Perlindungan Saksi di MK, Begini Respon Kubu TKN

Tim Hukum BPN, meminta untuk melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Penulis: Reporter Online | Editor: Rhendi Umar
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi meminta untuk melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tujuannya untuk melindungi para saksi dan ahli dari BPN yang akan dihadirkan dalam persidangan sengketa Pemilu Presiden 2019.

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengatakan terdapat kurang lebih 30 orang yang akan memberikan kesaksian pada persidangan.

Mereka menurutnya meminta jaminan keamanan kepada tim hukum Prabowo-Sandi sebelum memberikan kesaksisan.

"Setidaknya hingga saat ini sudah ada lebih kurang 30 saksi yang bersedia membongkar bukti kecurangan Pilpres 2019. Namun, mereka yang berasal dari sejumlah daerah di tanah air ini meminta jaminan keselamatan sebelum, saat, dan sesudah datang ke (MK) Jakarta untuk bersaksi," kata Andre kepada Tribunnews.com, Minggu (16/6/2019).

Dengan meminta keterlibatan LPSK, nantinya menurut Andre para saksi dapat memberikan kesaksiannya dengan aman.

Baca: Viral Facebook, Curhat Wanita Hidup di Keluarga Beda Agama: Muslim atau Kristen Memiliki Kesamaan

Baca: VIRAL MEDSOS, Gagal Terpilih, Caleg Singgung Sumbangan ke Masjid, Warga Bakar Semua Sedekahnya

Baca: Viral Medsos Pemilihan Anggota Baru Geng Motor dengan Syarat Penggal Siapapun di Jalanan

Misalnya bersaksi dari jarak jauh menggunakan teleconference, berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi.

"Hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi," katanya.

Tim Hukum Prabowo-Sandi, juga menurut Andre meminta LPSK melindungi para hakim MK yang bertugas mengadili sengketa Pemilu Presiden 2019.

Andre Rosiade
Andre Rosiade (Tribunnews.com)

Sehingga menurutnya para hakim tidak mendapat intervensi dari pihak luar saat mengadili perkara.

"Tidak hanya bagi saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan, Tim hukum Prabowo-Sandi juga mendorong agar LPSK turut melindungi dan menjamin keamanan seluruh hakim MK agar terlepas dari bentuk intervensi dan ancaman dalam memutuskan sengketa Pilpres 2019," kata dia.

TKN Singgung Kasus yang Pernah Jerat BW

Juru bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily menyindir sikap tim hukum Prabowo-Sandiaga yang mencari perlindungan bagi saksi dalam sidang sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Menurut dia, justru tim hukum Prabowo-Sandiaga yang memiliki kredibilitas buruk dalam menghadirkan saksi.

"Memang selama ini siapa yang memiliki pengalaman dan rekam jejak pernah menghadirkan saksi palsu?" ujar Ace ketika dihubungi, Minggu (16/6/2019).

"Jangan menupak air di dulang, terpercik muka sendiri. Masyarakat sudah tahu rekam jejak masing-masing tim hukum," tambah dia.

Ace mengacu pada ketua tim hukum 02, Bambang Widjojanto yang pernah terjerat kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010 silam.

BERITA TERPOPULER: Ini Penyebab ILC TV One Istirahat Tayang Setelah Pilpres 2019

Baca: Arya Permana Bocah Mantan Obesitas, Hoby Main Sepak Bola, Fans Berat Persib & Liverpool

Baca: HEBOH, Tarmono Tewas Terjun ke Laut, Sebelum Kapal Sandar di Pelabuhan: Sempat Merokok Beberapa Kali

Pada 2016, Jaksa Agung M Prasetyo akhirnya mengambil langkah mengesampingkan atau mendeponir perkara Bambang.

Semenjak keputusan mendeponir, Kejaksaan menyatakan bahwa perkara dinyatakan berakhir tanpa diproses ke pengadilan.

Dengan rekam jejak tersebut, Ace berpendapat, kredibilitas saksi yang dibawa tim hukum 02 bisa dipertanyakan.

Juru Bicara TKN Jokowi-Maruf, Ace Hasan Syadzily, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Juru Bicara TKN Jokowi-Maruf, Ace Hasan Syadzily, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Sebaliknya, Ace mempertanyakan ancaman apa yang mungkin bisa diterima para saksi dalam sidang nanti.

Menurut dia, termohon dan pihak terkait dalam perkara ini tidak mungkin melakukan ancaman terhadap saksi siapapun.

"Tidak perlu mereka bicara soal perlindungan saksi seakan-akan kami akan melakukan sesuatu terhadap saksi mereka," kata Ace.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mendatangi LPSK untuk meminta perlindungan terhadap saksinya dalam sidang sengketa pemilu di MK.

Baca: Nelayan Filipina Tewas di Tangan Warga Kelurahan Kumersot, Begini Kronologinya

Baca: UPDATE, Arya Permana Bocah 192 Kilogram yang Dioperasi Bariatrik, Kini Butuh Uang Ratusan Juta

Baca: Sempat Viral, Audrey yang Diduga Dianiya 12 Siswa SMA, Begini Penampilannya Saat Ini

Namun, LPSK ternyata tidak bisa memberi perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di MK atas alasan terbentur undang-undang.

Namun, ketua tim hukum 02, Bambang Widjojanto sudah mendapatkan sejumlah masukan dari LPSK mengenai apa yang dapat dilakukan agar keinginannya memberikan perlindungan bagi para saksi dan ahli tersebut dapat diwujudkan.

Bambang dan kawan-kawan pun akan mengirimkan surat kepada MK, meminta agar hakim mahkamah memerintahkan LPSK memberikan perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan. 

SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selain Saksi Prabowo-Sandi, BPN Juga Minta Jaminan Keamanan untuk Hakim MK

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved