Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Makar

Dipanggil Sebagai Tersangka Makar, Ini Rekam Jejak Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan

Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Muhammad Sofyan Jacob kembali dipanggil Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Editor:
Istimewa
Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Muhammad Sofyan Jacob kembali dipanggil Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar, pada Senin (17/6/2019).

Jadwal pemeriksaan hari ini merupakan jadwal kedua untuk Sofyan.

Sedianya, Sofyan diperiksa pada Senin pekan lalu. Namun, dia mangkir dengan alasan sakit.

"Agendanya (pemeriksaan) jam 10.00 (WIB)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi Kompas.com, pagi ini.

Saat dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Sofyan, Ahmad Yani mengatakan, kliennya akan menghadiri pemeriksaan kedua itu.

"Insyaallah kami akan datang. Pak Sofyan juga.

"Kami enggak ngerti mau bawa barang bukti yang mana karena sampai saat ini penyidik belum menjelaskan (alasan penetapan tersangka)," ujar Yani.

Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Kasus itu merupakan pelimpahan dari Mabes Polri ke Polda Metro Jaya.

Sofyan diduga ikut terlibat dalam permufakatan dalam upaya makar dan penyebaran berita bohong.

Mufakat dalam upaya makar itu digelar di Jalan Kertanegara pada 17 April.

Salah satu berita hoaks yang disebarkan Sofyan adalah tentang kecurangan yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu 2019.

Sofyan disangka telah melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Rekam Jejak

Penetapan tersangka Sofyan berdasarkan keterangan 20 saksi, termasuk saksi ahli dan barang bukti.

Barang bukti berupa rekaman video terkait seruan makar yang diduga disuarakan Sofjan di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 17 April lalu.

Sofyan dilahirkan di Tanjung Karang, Lampung, pada 31 Mei 1947.

Ia menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya sejak 8 Mei 2001 hingga 18 Desember 2001 dalam dua masa kepresiden yang berbeda, yakni Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Megawati Soekarnoputri.

Sofyan menggantikan pendahulunya saat itu yakni Irjen Mulyono Sulaiman.

Sebelumnya, Sofyan pernah menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Selatan dan kapolres di sejumlah daerah, seperti Deli Serdang, Asahan, Simalungun, dan Tapanuli Selatan.

Sofyan dan Gus Dur

Pada Juli 2011, Gus Dur pernah memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan, Agum Gumelar dan Wakapolri Komjen Chaeruddin Ismail untuk menangkap Sofyan.

Ia dianggap membangkang terhadap Presiden.

Tak hanya Sofyan, Gus Dur juga memerintahkan untuk menangkap Kapolri saat itu, Jenderal Surojo Bimantoro.

Surojo dianggap telah melakukan tindakan insubordinasi dan tidak mematuhi perintah atasan.

Gugat Megawati karena Pensiun Dini

Megawati Soekarnoputri yang pada tahun 2001 menjabat sebagai Presiden RI mengeluarkan keputusan pensiun kepada 64 perwira polisi, salah satunya adalah Sofyan Jacob.

Sofyan dipensiunkan pada umur 54 tahun, padahal menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, seorang anggota Polri pensiun pada usia 58 tahun.

Sofyan pun menggugat keputusan Megawati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Walaupun Sofjan memenangkan gugatan di tingkat banding, ia memilih mencabut gugatannya dengan alasan demi kebaikan bersama.

Terlibat Kasus Senjata Api

Berdasarkan catatan Kompas.com, tahun 2011 Sofyan pernah terjerat kasus mengumbar tembakan dan mengancam seseorang dengan senjata api.

Ancaman itu ditujukan kepada Ronny Sugeng, sekuriti kompleks Taman Resor Mediterania (TRM), Jakarta Utara, dan koordinator landscape TRM, Zanim dan Jimmy Young.

Sofyan membentak dan mengancam para korban dengan pistol serta pedang.

"Korban yang diancam oleh Pak SJ bukan hanya saya tapi saksi-saksi lain yang sudah diperiksa polisi dulunya juga sempat diancam dia (SJ)," kata Ronny 19 Desember 2011.

Menurut Ronny, aksi "koboi" mantan Kapolda itu dilakukan sebanyak tiga kali yakni pada Maret 2011, 3 Juni 2011, dan 3 Agustus 2011.

Menurut Ronny, Sofyan mengeluarkan kata ancaman "gua matiin lu!" dengan celurit, golok, dan pistol.

Sofjan juga mengeluarkan kata-kata kasar yang bernada rasialis kepada Ronny.

Pada 8 Agustus 2011, Ronny melaporkan SJ atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan penyalahgunaan senjata api ke Polda Metro Jaya.

Namun, tak pernah ada catatan selanjutnya terkait proses hukum kasus tersebut.

Pendukung Prabowo-Sandiaga

Pada Pemilu 2019, Sofyan mendeklarasikan diri sebagai pendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Terkait kasus dugaan makar yang menjeratnya, polisi juga memiliki bukti berupa video rekaman saat Sofyan ikut dalam permufakatan di Jalan Kertanegara, kediaman Prabowo Subianto.

"Yang bersangkutan sedang menyampaikan (upaya makar) di Jalan Kertanegara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis kemarin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Kapolda Metro Jaya Kembali Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Makar Hari Ini" dan "Rekam Jejak Sofyan Jacob, Mantan Kapolda Metro Jaya yang Terjerat Kasus Makar"

Baca: Viral Facebook, Curhat Wanita Hidup di Keluarga Beda Agama: Muslim atau Kristen Memiliki Kesamaan

Baca: VIRAL MEDSOS, Gagal Terpilih, Caleg Singgung Sumbangan ke Masjid, Warga Bakar Semua Sedekahnya

Baca: Viral Medsos Pemilihan Anggota Baru Geng Motor dengan Syarat Penggal Siapapun di Jalanan

SUBSCIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO:

Baca: Arya Permana Bocah Mantan Obesitas, Hoby Main Sepak Bola, Fans Berat Persib & Liverpool

Baca: HEBOH, Tarmono Tewas Terjun ke Laut, Sebelum Kapal Sandar di Pelabuhan: Sempat Merokok Beberapa Kali

Baca: Hindari 6 Jenis Sayur Ini Agar Terhindar Dari Sakit Asam Urat

Follow Instagram Tribun Manado

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved