Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

VIRAL MEDSOS

Setelah Video Mesumnya Viral, Siswi SMK 'Janganko Kasih Nyala Blitznya' Dikabarkan Bunuh Diri

Beredar kabar jika pemeran video panas "Janganko kasih nyala blitz-nya" melakukan aksi bunuh diri.

Editor: Indry Panigoro
youtube/TribunVideo
Video Mesum Pelajar 

“Jangan-ko kasih nyala blitz-nya (flash lamp),” ucap siswi dalam video tersebut.

Ancaman Kepada Pelaku Perzinahan

Tindak pidana perzinahan diatur dalam KUHP Pasal 284.

Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek):

"Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja."

Berikut adalah rumusan dari Pasal 284 KUHP:

Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi:

1. Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.

2. Seorang perempuan yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.

3. Seorang laki laki yang ikut serta melakukan perbuatan perzinahan, padahal diketahuinya bahwa yang bersalah telah menikah.

4. Seorang wanita tidak menikah yang ikut serta melakukan perbuatanperzinahan padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah menikah dan Pasal 27 BW berlaku baginya.

Dalam Pasal 284 KUHP tersebut unsur-unsur yang harus dipenuhi antara lain:

1. Merusak kesopanan atau kesusilaan (bersetubuh),

2. Salah satu/kedua duanya telah beristri/bersuami, dan

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved