Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres

Ini Penjelasan Kemenkeu Terkait Tim Hukum Prabowo-Sandi Persoalkan Kenaikan Gaji PNS

Salah satunya mengenai kenaikan gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.

Editor: Chintya Rantung
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nz
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Penyalagunaan anggaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi tudingan tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kepada calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo.

Melakukan kecurangan pemilu dengan menyalahgunakan anggaran negara.

Salah satunya mengenai kenaikan gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.

Hal itu disampaikan saat materi permohonan gugatan sengketa pilpres dibacakan oleh tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

"Akan sangat mudah dipahami bahwa penggunaan anggaran negara dan program pemerintah itu adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh paslon 01 yang memanfaatkan posisinya sebagai Presiden petahana," ujar Bambang.

Aparatur Sipil Negara terakhir kali mengalami kenaikan gaji pada 2015 lalu.

Tanggapan kemenkeu

 Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Nurfransa Wira Sakti menjelaskan, kenaikan gaji PNS pada 2019 sudah diatur dalam APBN 2019 yang sudah disetujui oleh DPR.

Adapun selama 2016 hingga 2018, pemerintah tidak menaikkan gaji PNS dan pemerintah mengompensasi dengan THR sejak 2016.

"Kenaikan gaji terakhir adalah tahun 2015. Walaupun 2016 - 2018 tidak ada kenaikan gaji, tapi sebagai kompensasi ada THR sejak 2016," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (14/6/2019).

Meski anggaran kenaikan gaji PNS 2019 sudah masuk dalam APBN 2019 yang disahkan pada 31 Oktober 2019, namun pembayarannya tidak dilakukan sejak Januari 2019, melainkan April 2019. 

Nurfransa mengatakan, kenaikan gaji dilakukan untuk menjaga daya beli PNS agar sesuai dengan inflasi.

"Dengan begitu, pemerintah mengharapkan tingkat layanan publik dapat terus ditingkatkan kualitasnya," ujar dia.

Fakta Terkait Kenaikan Gaji

Kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) jadi bukti gugatan paslon 02 pemilhan presiden Indonesia yaitu Prabowo dan Sandiaga Uno melalui tim hukum dalam sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan saat materi permohonan gugatan sengketa pilpres dibacakan dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Baca: Ini Penjelasan Kemenkeu Terkait Tim Hukum Prabowo-Sandi Persoalkan Kenaikan Gaji PNS

Baca: Hori Tak Hanya Gadai Istri Rp 250 Juta, Bahkan Anaknya Dijual Rp 500 Ribu, Ini Video Pengakuan Istri

Baca: Ini Penyebab ILC TV One Istirahat Tayang Setelah Pilpres 2019

Baca: Dua Bulan Tidak Pulang, Istri Sah Ajak Polisi Ciduk Suami Selingkuh di Indekos, 2 Tahun Kumpul Kebo

Baca: Perbedaan Penyakit Asam Urat dan Rematik, Lengkap dengan Gejala, Penyebab & Tips Mencegahnya

Baca: VIRAL Tak Kalah Heboh dengan Pernikahan Oma Martha, 3 Bulan PDKT di FB, Duda (41) Nikahi Siswi SMP

Kenaikan gaji PNS 2019 dianggap menjadi bukti bahwa calon presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin melakukan kecurangan pemilu dengan menyalahgunakan anggaran negara.

Berdasarkan catatan Kompas.com, seperti kebijakan anggaran lainnya,kenaikan gaji PNS 2019 tidak cair secara tiba-tiba, namun melalui berbagai tahapan.

Berikut fakta-fakta terkait kenaikan gaji PNS 2019:

1. Muncul di DPR

Rencana kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen pada 2019 muncul pada  Rapat Paripurna RAPBN 2019 di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Dalam pidatonya, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa rencana menaikkan gaji akan masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019.

2. Lama tak naik dan inflasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan gaji rata-rata sebesar 5 persen itu merupakan penyesuaian dari gaji PNS yang sejak tahun 2015 lalu belum mengalami kenaikan.

Padahal dari tahun ke tahun kata dia, gaji PNS tersebut terus terkikis oleh tingkat inflasi atau naiknya harga-harga. Oleh karena itu kenaikan gaji dinilai perlu dilakukan.

"Artinya sesudah dilihat dengan inflasi yang sebesar 3,2 persen sebetulnya gaji pokok sudah tererosi," ucapnya dalam konferensi pers RAPBN 2019 di Jakarta Convension Centre (JCC), Kamis (16/8/2018).

3. Dibahas dan disetujui DPR

Dalam pembahasannya rencana kenaikan gaji PNS 2019 yang anggarannya ada di APBN 2019 tidak hanya melibatkan pemerintah tetapi juga DPR.

Bahkan, pengesahan Undang-Undang APBN 2019 dilakukan dalam rapat paripurna di DPR RI, Rabu (31/10/2018). Itu artinya seluruh fraksi partai politik di DPR turut menyetujui anggaran tersebut.

Seperti diketahui, terdapat 10 fraksi partai politik di DPR, baik partai pendukung pemerintah maupun oposisi.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, khusus untuk gaji dan tunjangan ASN, pemerintah menyiapkan sekitar Rp 98 triliun. Sementara untuk pensiunan disiapkan Rp 117 triliun yang keduanya untuk

4. Dirapel

Meski anggaran kenaikan gaji PNS 2019 sudah masuk dalam APBN 2019 yang disahkan pada 31 Oktober 2019, namun pembayarannya tidak dilakukan sejak Januari 2019, melainkan April 2019.

Saat meresmikan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar di Lampung Selatan, Jumat (8/3/2019), Presiden Jokowi mengatakan bahwa dalam pencairan kenaikan gaji PNS 2019 Januari-Maret akan dirapel karena Peraturan Pemerintah (PP) belum rampung.

PP sebagai aturan turunan terkait kenaikan gaji PNS itu baru ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 Maret 2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, keterlambatan penyelesaian PP karena masih perlu dilengkapi lampirannya.

Ia mengatakan PP tersebut tebal lantaran banyak lampiran. Hal ini karena setiap kementerian dan lembaga harus menyerahkan daftar pegawainya.

Subscribe Kanal YouTube Tribun Manado

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved