Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres

Ini Penjelasan Kemenkeu Terkait Tim Hukum Prabowo-Sandi Persoalkan Kenaikan Gaji PNS

Salah satunya mengenai kenaikan gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.

Editor: Chintya Rantung
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nz
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

Hal itu disampaikan saat materi permohonan gugatan sengketa pilpres dibacakan dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Baca: Ini Penjelasan Kemenkeu Terkait Tim Hukum Prabowo-Sandi Persoalkan Kenaikan Gaji PNS

Baca: Hori Tak Hanya Gadai Istri Rp 250 Juta, Bahkan Anaknya Dijual Rp 500 Ribu, Ini Video Pengakuan Istri

Baca: Ini Penyebab ILC TV One Istirahat Tayang Setelah Pilpres 2019

Baca: Dua Bulan Tidak Pulang, Istri Sah Ajak Polisi Ciduk Suami Selingkuh di Indekos, 2 Tahun Kumpul Kebo

Baca: Perbedaan Penyakit Asam Urat dan Rematik, Lengkap dengan Gejala, Penyebab & Tips Mencegahnya

Baca: VIRAL Tak Kalah Heboh dengan Pernikahan Oma Martha, 3 Bulan PDKT di FB, Duda (41) Nikahi Siswi SMP

Kenaikan gaji PNS 2019 dianggap menjadi bukti bahwa calon presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin melakukan kecurangan pemilu dengan menyalahgunakan anggaran negara.

Berdasarkan catatan Kompas.com, seperti kebijakan anggaran lainnya,kenaikan gaji PNS 2019 tidak cair secara tiba-tiba, namun melalui berbagai tahapan.

Berikut fakta-fakta terkait kenaikan gaji PNS 2019:

1. Muncul di DPR

Rencana kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen pada 2019 muncul pada  Rapat Paripurna RAPBN 2019 di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Dalam pidatonya, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa rencana menaikkan gaji akan masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019.

2. Lama tak naik dan inflasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan gaji rata-rata sebesar 5 persen itu merupakan penyesuaian dari gaji PNS yang sejak tahun 2015 lalu belum mengalami kenaikan.

Padahal dari tahun ke tahun kata dia, gaji PNS tersebut terus terkikis oleh tingkat inflasi atau naiknya harga-harga. Oleh karena itu kenaikan gaji dinilai perlu dilakukan.

"Artinya sesudah dilihat dengan inflasi yang sebesar 3,2 persen sebetulnya gaji pokok sudah tererosi," ucapnya dalam konferensi pers RAPBN 2019 di Jakarta Convension Centre (JCC), Kamis (16/8/2018).

3. Dibahas dan disetujui DPR

Dalam pembahasannya rencana kenaikan gaji PNS 2019 yang anggarannya ada di APBN 2019 tidak hanya melibatkan pemerintah tetapi juga DPR.

Bahkan, pengesahan Undang-Undang APBN 2019 dilakukan dalam rapat paripurna di DPR RI, Rabu (31/10/2018). Itu artinya seluruh fraksi partai politik di DPR turut menyetujui anggaran tersebut.

Seperti diketahui, terdapat 10 fraksi partai politik di DPR, baik partai pendukung pemerintah maupun oposisi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved