Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2019

Di Sidang Sengketa Pilpres 2019, Ada Hakim Yang Mendapat Ancaman

Ada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat ancaman. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengungkap informasi yang

Tribunnews/JEPRIMA
Ruang sidang Mahkamah Konstitusi 

Sembilan kakim konstitusi tengah menangani sengketa Pilpres untuk masa dua pekan, 14 sampai dengan 28 Juni, dengan pihak pemohon paslon 02 Prabowo Subianto - Sandi S Uno, pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait Paslon 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin.

Kesembilan hakim konstitusi itu adalah Anwar Usman (Ketua Mahkamah Konstitusi) dan Aswanto (Wakil Ketua MK), kemudian tujuh hakim lainnya yakni Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M P Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Hakim MK diusul tiga pihak, yakni eksekutif (pemerintah/presiden), legislatif (DPR) dan yudikatif (MA). Hakim konstitusi yang diajukan pemerintah adalah I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih.

Tiga hakim konstitusi usul DPR adalah Wahidudddin Adams, Aswanto dan Arief Hidayat. Adapun hakim konstitusi usul MA adalah Anwar Usman, Manahan M P Sitompul dan Suhartoyo.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno berencana meminta jaminan perlindungan saksi kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi. Ketua tim kuasa hukum Prabowo, Bambang Widjojanto, mengatakan perlindungan saksi diperlukan lantaran mereka menghadapi calon presiden inkumben yang memiliki berbagai sumber daya.

"Dalam menghadapi sistem, di mana rezim kekuatan berkuasa maka keamanan dan saksi menjadi bagian penting. Maka nanti ketika kami ajukan itu, apakah MK mau menjamin keselamatan saksi itu," kata Bambang di gedung MK, Jakarta, Jumat kemarin.

Bambang menyebut presiden petahan yang merangkap menjadi calon presiden memiliki potensi memanfaatkan seluruh sumber daya yang ada untuk menghalangi proses persidangan.

Penggunaan sumber daya itu ditakutkan mengganggu proses pemeriksaan sehingga tidak tercapai keadilan.

"Ada potensi seperti itu. Itu sebabnya kami meminta kepada MK agar memperhatikan yang disebut dengan perlindungan saksi," kata BW, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bambang mengklaim ada sejumlah pihak yang bersedia menjadi saksi. Kata dia, mereka mempertanyakan keamanan dan keselamatan diri jika bersaksi di pengadilan. "Bisa enggak nanti kalau ada kepala desa yang mau melaporkan terjadi kecurangan, aparat-aparat tertentu itu kemudian dijamin keselamatannya. Itu jadi concern kami," kata dia.

Bambang mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah saksi. Namun dia belum mengungkap berapa banyak saksi yang disiapkan dan siapa saja mereka. "Ada tim sendiri soal itu."

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siapa Hakim Mahkamah Konstitusi yang Diancam?

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved