Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres

SEDANG BERLANSUNG Live Streaming Sidang Gugatan Sengketa Pilpres di MK, Tonton Via HP

Jalannya sidang perdana itu dapat disaksikan langsung di channel Youtube resmi Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Penulis: Reporter Online | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Medan - Tribunnews.com
siaran-langsung-link-live-streaming-sidang-sengketa-pilpres-2019-di-mahkamah-konstitusi-pagi-ini 

Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000, atau sama dengan jumlah suap yang diterima Patrialis.

Patrialis terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny.

Patrialis dan orang dekatnya Kamaludin menerima Rp 50.000 dollar AS, dan Rp 4 juta.

Keduanya juga dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar dari Basuki.

Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi, Basuki dan Fenny menggunakan pihak swasta bernama Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis Akbar. 

Berikut Link Live Streamingnya:

LINK STREAMING SIDANG MK

LINK LIVE STREAMING KOMPAS TV

Dalam penyerahan uang kepada Patrialis, kedua terdakwa juga melibatkan Kamaludin.

"Beberapa pengalaman masa lalu itu bisa menjadi pelajaran bagi hakim MK, supaya para hakim bisa lebih mawas diri," kata Oce.

Menurut Oce, celah untuk praktik korupsi selalu bisa muncul dalam perkara apapun. Apalagi, perkara itu terkait kepentingan politik dan melibatkan banyak pihak.

Oce meminta para hakim untuk siap menahan diri dan mengantisipasi intervensi dari pihak manapun. Menurut Oce, integritas hakim perlu dijaga tak hanya dalam menangani sengketa pilpres, tetapi berbagai perkara yang masuk ke MK.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved