Sindikat Kawin Kontrak
FAKTA TERBARU Sindikat Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak, Uang Mahar jadi Bukti
Kepolisian akhirnya mengungkap sindikat kasus perdagangan orang dengan modus sindikat kawin kontrak yang melibatkan 7 WNA dan 2 WNI
Diberitakan sebelumnya, Petugas Imigrasi Kota Pontianak, Kalimantan Barat, bersama aparat kepolisian membongkar dugaan sindikat tindak pidana perdagangan orang dengan modus kawin kontrak.
Praktik tersebut terbongkar setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di sebuah rumah mewah di Jalan Purnama, Komplek Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (12/6/2019) petang hingga malam hari.
Dalam penggerebekan itu, satu orang pemilik rumah bersama dua warga negara asing terduga agen penghubung kawin kontrak diamankan dan digelandang ke Polda Kalbar.
"Sementara ini, dua orang waga asing diamankan dan langsung dibawa ke Polda Kalbar untuk penanganan lebih lanjut," kata Kasubsi Penindakan Imigrasi Pontianak, Murdani, Rabu malam.
Terkait status dua warga negara asing tersebut apakah terlibat dalam perdaganag orang, Murdani enggan menjelaskan. Menurut dia, hal itu masuk dalam ranah kepolisian.
"Kita (Imigrasi) hanya menangani orang asingnya. Untuk tindak lanjutnya (perdagangan orang) kita serahkan ke kepolisian," ucapnya. (*)
SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO:
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul KRONOLOGI Sindikat Kawin Kontrak di Pontianak Terbongkar, Uang Mahar jadi Bukti