CPNS 2019
Dibutuhkan 254.173 CPNS dan PPPK/P3K, Kutoa untuk Pemerintah Daerah 207.748 ASN
Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibutuhkan untuk Tahun Anggaran 2019 dirilis Badan Kepegawaian Ngara (BKN).
Ini juga berlaku bagi jabatan lain.
6. Tahapan Seleksi
Ada dua tahapan seleksi PPPK/ P3K 2019, yakni seleksi administrasi dan kompetensi.
Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan P3K/PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan P3K /PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
7. Fasilitas Setara PNS
ASN yang berstatus PPPK / P3K berhak atas fasilitas setara dengan PNS, kecuali jaminan pensiun.
Hak dan kewajiban pun sama.
PPPK / P3K akan mendapatkan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.
8. Formasi
Untuk kebutuhan formasi yang dibutuhkan, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menjelaskan jika teknis kebutuhan P3K / PPPK sama dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS.
Nantinya, setiap instansi akan mengusulkan kebutuhan ke Kementerian PANRB kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis pada Kementerian PANRB terkait kebutuhan formasi tersebut.
"Kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai daerah yang tidak lebih dari 50%," tutur Bima.
Penyelenggaraan PPPK/ P3K 2019 akan dilakukan secara terbuka, dan diselenggarakan secara umum yang dapat diikuti oleh masyarakat luas dengan syarat yang telah ditentukan.
(BangkaPos/TeddyMalaka/Setkab/TribunStyle)