33 Pengacara Jokowi-Amin Siap Adang Gugatan Prabowo-Sandiaga di MK, Tidak Hanya Andalkan Yusril
Tim kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin telah menyiapkan puluhan pengacara untuk menghadapi sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin, tak main-main dalam mengadang gugatan Pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Ini dibuktikan dengan mereka memakai tim kuasa hukum yang berisikan pengacara terbaik tanah air.

Tim kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin telah menyiapkan puluhan pengacara untuk menghadapi sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Ada sebanyak 33 pengacara yang didaftarkan dalam tim hukum Jokowi-Amin.
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan menjelaskan, sebanyak 33 pengacara tersebut berasal dari empat komponen.
Yakni dari komponen partai pendukung, tim direktorat hukum dan advokasi, tim Yusril Ihza Mahendra dan tim advokat atau lawyer profesional.
“Komponen pertama dari partai pendukung/koalisi. Komponen kedua tim direktorat hukum dan advokasi. Ketiga tim Yusril Ihza Mahendra yang juga menjadi kuasa hukum paslon 01. Keempat, para advokat/ lawyer profesional yang ingin bergabung membantu pelaksanaan sengketa Pilpres di MK,” ujar Irfan dalam konferensi pers di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019) sebagaimana dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Sementara itu, dikutip dari tayangan Kompas TV, tim kuasa hukum Jokowi-Amin tampak memperlihatkan sebuah dokumen yang berisi nama-nama pengacara yang akan disiapkan menghadapi Sidang di MK.
Dalam dokumen tersebut dituliskan kalimat sebagai berikut, "Pemberi kuasa dengan ini memberikan kuasa dengan Hak Substituso kepada, Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden No. Urut 01 Ir H. Joko Widodo - Prof. Dr. (H.C) K H. Ma'ruf Amin, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, yang nama-namanya disebutkan di bawah ini."
Berikut ini nama-nama 33 pengacara yang disiapkan oleh tim Jokowi-Amin untuk sidang MK.
2. Ade Irfan Pulungan
3. Teguh Samudra
4. Andi Syafrani
5. Luhut M.P. Pangaribuan
6. Christina Aryani
7. Hermawi Taslim
8. Pasang Haro Rajagukguk
9. I Wayan Sudirta
10. Tanda Perdamaian Nasution
11. Muslim Jaya Butar-Butar
12. Taufik Basari
13. Dini Shanti Purwono
14. Destinal Armunanto
15. Hafzan Taher
16. Muhammad Nur Aris
17. Tangguh Setiawan Sirait
18. Ade Yan Yan Hasbullah
19. Josep Panjaitan
20. Christhoporus Taufik
21. Nurmala
22. Yuri Kemal Fadlullah
23. Fahri Bachdim
24. Gugum Ridho Putra
25. Muhammad Iqbal Sumarian Putra
26. Ignatius Andi
27. Ikhsan Abdullah
28. Diarson Lubis
29. Sirra Prayuna
30. Edison Panjaitan
31. Yanuar P. Wasesa
32. Eri Hertiawan
33. Muhammad Rullyandi
Diberitakan sebelumnya, kubu Jokowi-Amin juga akan mendaftarkan tim pendamping pengacara tersebut.
Tim pendamping yakni para sekretaris jenderal partai politik pengusung Jokowi-Ma’ruf.
“Karena sebagaimana ketentuan MK Pasal 4 Nomor 1 PMK 2018, dimungkinkan adanya pendamping untuk ikut dalam persidangan MK."
"Jadi pendamping ini terdiri dari Sekjen partai koalisi dan TKN. Bisa dari direktorat saksi. Ada juga yang kita mintakan keahliannya dalam persoalan Pemilu dan persoalan persidangan di MK nanti,” ujar Ade Irfan Pulungan.
Ia melanjutkan, TKN juga sudah membentuk tim kecil untuk memenuhi segala kebutuhan selama masa persidangan.
TKN berharap dapat maksimal dalam proses ini dan permohonan PHPU oleh BPN tidak dikabulkan oleh MK. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Daftar Nama 33 Pengacara Jokowi-Amin untuk Sidang Sengketa Pilpres di MK, Berisi Nama-nama Kondang, https://solo.tribunnews.com/2019/06/13/daftar-nama-33-pengacara-jokowi-amin-untuk-sidang-sengketa-pilpres-di-mk-berisi-nama-nama-kondang?page=all.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho