Kasus Pembunuhan
Pria Habisi Nyawa Kekasihnya Gara-gara Menolak Diajak Menikah, Begini Kronologinya
Nyawa seorang wanita dihabisi oleh kekasihnya sendiri. Kejadian ini dipicu lantaran korban menolak diajak menikah oleh kekasihnya.
Penulis: Reporter Online | Editor: Rhendi Umar
INTAGRAM TRIBUN MANADO:
Baca: Sosok Habil Marati, Pendana Rencana Pembunuhan 4 Pejabat: Politisi PPP dan Eks Manajer Timnas
Baca: Cerita Asmirandah saat Sakit Bareng Suami, Romantis & Bergumul Bersama, Cek Potretnya di Sini!
Baca: Marah Suami Selingkuh di Hotel, DN Suruh Polisi Ciduk Suami & Selingkuhan, Begini Endingnya
Kakaknya kemudian minta bantuan tetangganya.
Dengan kendaraan roda dua, Hermianti dan tetangganya bernama Herman, membawa korban ke puskesmas.
Namun, petugas puskemas menyarankan untuk dibawa ke RSUD Luwuk.
Saat dibawa ke RSUD Luwuk, nyawa korban tak tertolong, di perjalanan menuju rumah sakit korban meninggal dunia. (*)
2 Tersangka Pembunuhan Andre Rimper di Bitung Gantian Tikam Korban Pakai Satu Pisau
Novri Tatambihe alias Karbit (20) warga Kelurahan Aertembaga Dua, dan Gian Lengket alias Boci (18) warga Kelurahan Aertembaga Dua, Kota Bitung tersangka pembunuhan pembunuhan terhadap Andre Rimper (23), warga Kelurahan Winenet Satu ditangkap Tim Tarsius Polres Bitung.
Keduanya melakukan aksi pembunuhan pada Selasa (7/5/2019) sekitar pukul 02.15 Wita.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusniadi mengatakan tim menangkap keduanya pada pukul 09.00 Wita di Kelurahan Wangurer Utara, Lingkungan IV, Kecamatan Madidir, Kota Bitung,
Polisi mengamankan sepeda motor Honda Beat warna putih hitam dan sebilah pisau badik jenis besi putih.
Kedua tersangka menggunakan pisau badik hanya satu pisau dan menikam secara bergantian.
Senjata tajam tersebut milik tersangka Gian Lengket alias Boci. Setelah melakukan penikaman, tersangka melarikan diri.
Korban terjatuh di dalam saluran air di tempat kejadian perkara dan meninggal dunia di Rumah Sakit Wahyu Slamet setelah mendapatkan pertolongan medis.
"Keduanya dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau pasal 338 KUHP subs pasal 354 ayat (2) KUHP Lebih subs pasal 351 ayat (3) KUHP," jelas AKP Edy Kusniadi
Dia mengatakan berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula pada pukul 02.15 Wita, saksi bertemu dengan korban di Kelurahan Winenet Dua, Lingkungan II.