Kriminal di Minahasa
Menunggak Dua Bulan Mobil Dirampas, Pelaku Ditangkap Polisi, Sekarang Prosesnya Sudah di Kejari
Saat ini Satuan Reskrim Polres Minahasa telah melakukan pelimpahan kasus pemerasan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Rabu (12/6/2019).
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus perampasan satu unit mobil xenia warna silver DB 1057 CL di Minahasa berproses.
Saat ini Satuan Reskrim Polres Minahasa telah melakukan pelimpahan kasus pemerasan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Rabu (12/6/2019).
Kasus itu melibatkan empat orang yakni berinisial CW alias Chris, EM alias Erlangga, NW alias Novel dan AU alias Arsel.
Mereka melanggar Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUH Pidana atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana Jo Pasal 55 KUHPidana.
"Tersangka dan barang buktinya telah dilimpahkan," ujar Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK melalui Paur Humas Aipda Reynol Wowor di Tondano.
Kronologis kejadiannya yakni pada Jumat 6 April lalu sekitar Pukul 16.30 Wita di Cafe Teras Tondano Kelurahan Roong ,Kecamatan Tondano Barat.
Baca: Prabowo Minta MK Jadikan Dia Presiden: Ini Contoh Kasus Pilpres Kenya-Austria
Baca: KABAR GEMBIRA, Gaji ke-13 PNS Sudah Cair, Ini Besarannya
Baca: Maia Ungkap Penyesalan Ceraikan Dhani Usai El Rumi Temukan Ini, Bahkan IG Dhani Upload Video Maia
Tersangka melihat sebuah mobil dengan nomor polisi DB 1057 CL sedang parkir di depan Café Teras Tondano.
Kemudian para tersangka mengunakan aplikasi Mataelang untuk mengecek apakah kendaraan tersebut menunggak angsurannya.
Setelah dicek ternyata menunggak, pelaku Erlangga pun menghubungi rekannya Arsel untuk mengecek status kendaraan itu ke PT First Finance dan memang benar ada tunggakan dua bulan.
Mendapat dokumen dari Finance, para pelaku masuk ke Cafe Teras menemui korban Migel Tuwaidan.
Baca: Olly Diproyeksi Menteri BUMN, Menguat Pasangan SK-H2M, Steven Kandouw: Semua Tergantung Pak Olly
Baca: KABAR TERBARU Brigpol Dewi, Polwan Selingkuhi Narapidana & Terlibat Skandal Video Panas
Baca: Sulut Tuan Rumah Ajang OSN SMA , Pemprov Matangkan Persiapan
Selanjutnya mengajak Migel keluar cafe dan menyuruh untuk membuka kap mobil mengecek nomor seri kendaraan.
Para pelaku mengatakan kepada korban bahwa akan melakukan penarikan mobil tersebut.
Namun korban tidak setuju dan tak mau memberikan mobil tersebut.
Korban langsung menelepon orang tuanya untuk menyelesaikannya di Tomohon.
Ketika akan beranjak ke Tomohon, pelaku Angga menyuruh korban dan temannya naik di mobil lain yang dikemudikan Chris.
Dalam perjalanan, tiba-tiba lelaki Erlangga membelokkan mobil kearah yang lain.
Dan mobil yang dikendarai oleh Chris didalamnya ada korban dan temannya tetap mengarah Tomohon.
Tapi tiba-tiba mobil beralih arah ke Tonsea dengan alasan menjemput anggota polisi untuk sama-sama menyelesaikan masalah di Tomohon.
Tetapi mobil terus melaju ke Airmadidi, bahkan disana korban diturunkan dan diminta mengambil barangnya secara paksa. (Eas)
Ditangkap 29 April
Team Resmob Polres Minahasa yang dipimpin oleh ka Team Aiptu Rony Wentuk dalam waktu singkat berhasil mengamankan tersangka kasus perampasan satu unit mobil xenia warna silver DB 1057 CL, Senin (29/4/2019).
Kejadian perampasan yang terjadi pada Kamis (25/4/2019) ini, akhirnya Tim Resmob dapat membekuk terduga perampasan tepat di depan rumah makan Teras Kelurahan Roong Kecamatan Tondano Barat.
Tim berhasil mengamankan 2 tersangka Am alias kowang (21) dan NW alias Gareng (30) di rumah AM kelurahan Tuutu Tondano Barat tanpa ada perlawanan.
Selanjutnya tim Resmob langsung melakukan pengejaran lagi terhadap dua tersangka lainnya Au (32) dan JD (37) yang kemudian menyerahkan diri kepada Team Resmob.
Di ketahui barang bukti (babuk) berupa kendaraan roda 4 Daihatsu xenia sudah berada di pelabuhan Bitung yang rencananya akan dikirim oleh para pelaku ke Makassar.
Mendengar keterangan tersangka, tim Resmob lanngsung segera menuju kota Bitung dengan membawa salah satu tersangka AU, setelah sampai di Kota Bitung kendaraan langsung dibatalkan pengirimannya dan di bawa ke mako Polres Minahasa untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu salah satu tersangka CW alias Gayus yang sempat melarikan diri, dalam waktu singkat berhasil diamankan lagi oleh Tim Resmob Polres Minahasa.
Kapolres Minahasa AKBP Denny I Situmorang SIk, melalui Kanit Reskrim Polres Minahasa AKP Muhamad Fadly SSik, ketika di konfirmasi mengatakan, saat mereka merampas kendaraan R4 tersebut mereka hanya berdasarkan surat perintah dari Finance.
”Mereka kerja cuma dengan dasar surat perintah dari finance tanpa di lengkapi sertifikat fidusia tanpa ada penetapan penyitaan dari pengadilan dan tanpa pendampingan dari pihak yang berwenang,” jelas Kasat Reskrim Fadly.
Selanjutnya, para tersangka akan di kenakan pasal 368 KUHP terkait Pemerasan dan Pengancaman dengan bunyi:
1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
2. Ketentutan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Kasat Reskrim Fadly menambahkan bahwa dengan unsur, Barang siapa, Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain, Dengan melawan hukum, Memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman supaya memberikan sesuatu, Atau Membuat maupun menghapuskan piutang.
Untuk diketahui, ke Lima tersangka berprofesi sebagai depkolektor dari PT Lesto yang bekerja sama dengan Finance First. (Eas)
Baca: PDIP Banjir Peminat di Pilkada Minut, Sompie Bale For Minut Ramai
Baca: Wagub Sulut dan Bupati Bolsel Bagikan 927 Sertifikat Tanah Gratis