Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminal di Minahasa

Menunggak Dua Bulan Mobil Dirampas, Pelaku Ditangkap Polisi, Sekarang Prosesnya Sudah di Kejari

Saat ini Satuan Reskrim Polres Minahasa telah melakukan pelimpahan kasus pemerasan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Rabu (12/6/2019).

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Handhika Dawangi
istimewa
Menunggak Dua Bulan Mobil Dirampas, Pelaku Ditangkap Polisi, Sekarang Prosesnya Sudah di Kejari 

1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

2. Ketentutan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.

Kasat Reskrim Fadly menambahkan bahwa dengan unsur, Barang siapa, Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain, Dengan melawan hukum, Memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman supaya memberikan sesuatu, Atau Membuat maupun menghapuskan piutang.

Untuk diketahui, ke Lima tersangka berprofesi sebagai depkolektor dari PT Lesto yang bekerja sama dengan Finance First. (Eas)

 

Baca: PDIP Banjir Peminat di Pilkada Minut, Sompie Bale For Minut Ramai

Baca: Wagub Sulut dan Bupati Bolsel Bagikan 927 Sertifikat Tanah Gratis

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved