Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminal Manado

Agung Gasak Handphone Saat Pemiliknya Sedang Berdoa

Selasa (11/06/2019) tepat hari ke 26 Timsus Jatanras Polda Sulut, berhasil menangkap dan mengungkap kasus pencurian barang elektronik handphone.

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Alexander Pattyranie
ISTIMEWA
Agung Gasak Handphone Saat Pemiliknya Sedang Berdoa 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Hampir sebulan lama kasus pencurian di Gereja Tiberias Gedung Juang Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Selasa (11/06/2019) tepat hari ke 26 Timsus Jatanras Polda Sulut, berhasil menangkap dan mengungkap kasus pencurian barang elektronik handphone jenis Samsung tipe S9 warna hitam.

Dari keterangan yang disampaikan AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH SIK Katimsus Jatanras, pelaku seorang pria berinisial AAA alias Agung (22).

Ia merupakan warga Kelurahan Paniki 2 Kecamatan Mapanget Kota Manado, Sulut, ditangkap di dekat Mako Brimob Polda Sulut Paniki Selasa sekitar pukul 17.00 wita.

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

"Ikut kami amankan satu unit hp yang dicuri dan pakaian kotak-kotak warna merah lengan panjang, yang dipakai tersangka dalam menjalankan aksinya," tutur Sugeng, Rabu (12/06/2019).

Agung Gasak Handphone Saat Pemiliknya Sedang Berdoa
Agung Gasak Handphone Saat Pemiliknya Sedang Berdoa (ISTIMEWA)

Lanjut jebolan Akpol tahun 2010, tersangka ditangkap karena perbuatan mencuri melanggar pasal 363 jo 362 KUHP.

Adapun peristiwa pencurian yang terjadi di Gedung Teberias Gedung Juang kota Manado, terjadi pada hari Minggu (16/05/2019) siang hari ditengah berlangsungnya peribadatan.

Dari hasil penyidikan dan pemutaran camera CCTV, pelaku datang berjalan kaki setelah sebelumnya memarkir kendaraan motor di parkiran gedung kantor PWI Sulut tepat di seberang Gedung Tiberias.

‎Pelaku sengaja ke gereja dengan maksud untuk mencuri hp pada saat jemaat sedang berdoa, pelaku melaksanakan aksinya terhadap korban yang pada umumnya adalah perempuan.

"Jadi handphone yang diambil tersangka diletakkan korban di tempat duduk yang kosong di samping korban.

"Setelah melaksanakan aksinya pelaku keluar gedung pergi mengambil motornya dan melarikan diri," ceritanya.

Setelah melakukan aksinya, hasil curian di jual kepada orang lain.

Pihaknya Jatanras Polda Sulut juga tengah mengembangkan tujuh hp yang juga dicuri tersangka.

Di mana saat ini keberadaan barang bukti sudah dijual tersangka melalui media sosial.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved