Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TKN: Ma'aruf Amin Bukan Karyawan, Jadi Tak Langgar UU Pemilu, Tuding BPN Mengada-ada

Tudingan Tim Hukum BPN terkait posisi Cawapres, Ma'aruf Amin sebagai Badan Pengawas Syariah, dianggap TKN mengada-ada.

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews
Sekjen PPP - Arsul Sani - TKN Jokowi-Ma'ruf 

Sedangkan BNI Syariah yg menjadi pemegang sahamnya adalah PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance.

"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalo calon menjadi Direksi, Komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI dimana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dg menempatkan modal disetor yg dipisahkan dr kekayaan negara," papar Arsul Sani.

Dewan Pengawas Syariah pada bank syariah seperti Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah, tegas dia, bukan karyawan, atau direksi atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.

"Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 02 itu adalah hal yg mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yamg benar atas isi aturan UU terkait," tegasnya.

Baca: Kejagung Pikir-pikir Atas Putusan Pengadilan Tipikor Terhadap Karen Agustiawan

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Irma Suryani Chaniago menambahkan, apa yang disampaikan Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi menunjukan tak paham fungsi dan wewenang MK.

Bahkan, perbaikan yang disampaikan tak relevan dengan gugatan hasil Pemilu.

"Penasehat Hukum mereka ngerti fungsi dan wewenang MK tidak ya? Karena menurut saya materi tersebut tidak relevan untuk diajukan sebagai bukti di MK," ujar Ketua DPP Partai NasDem.

Politisi Nasdem ini menyebut, MK secara jelas hanya mengadili persengketaan hasil pemilu, bukan status capres-cawapres yang menjadi kontestan di Pilpres.

Lebih lanjut, Irma mengatakan, subjek gugatan ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan bukan capres-cawapres.

"Jadi mempersoalkan posisi Kiai Maruf di Bank Syariah BUMN tidak relevan," jelas Irma.

Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Pertanyakan Status Ma'ruf Amin

Kuasa hukum calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto bersama Denny Indrayana dan Iwan Satriawan mendatangi Mahkamah Konstitusi pada Senin (10/6/2019).

Bambang mengatakan, kedatangannya bersama tim adalah untuk melakukan perbaikan berkas gugatan kliennya dan menambahkan alat bukti.

Hal itu tercantum dari berkas tanda terima tambahan berkas pemohon bernomor (1/P-PRES/PAN.MK/06/2019) tertanggal Senin 6 Juni 2019 pukul 16.59 WIB.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved