Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Sempat Ditegur Bawaslu, Mimpi Adelia Pasha Ungu Kandas, Tak Lolos Jadi Anggota Dewan

Pelanggaran itu terjadi saat Adelia Pasha berada di Kabupaten Poso, 5 Maret 2019. Saat itu, Adelia Pasha melantik pengurus PUAN Kabupaten Poso.

Instagram @adeliapasha (Kolase Tribunmanado.co.id)
Adelia Pasha 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok istri Pasha Ungu Adelia harus menelan pil pahit pada pemilu 2019 lalu, lantaran dinyatakan tak lolos menjadi anggota DPR RI.

Dilansir dari Tribun-Timur.com, Adelia Wilhelmina sempat kena teguran lantaran terbukti oleh Bawaslu Sulawesi Tengah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu

Diketahui, mantan pramugari yang adalah istri Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Syamsuddin Said itu mencalonkan diri melalui Partai Amanat Nasional (PAN).

Hasil pemungutan suara menunjukkan, PAN berhasil meloloskan 1 caleg DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah, namun bukan Adelia Pasha.

Kursi caleg DPR RI dari PAN milik Syarifuddin Sudding.

Syarifuddin Sudding sebelumnya adalah anggota DPR RI selama 2 periode, 2009-2014 hingga 2014-2019 dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah dan Partai Hanura.

Adelia Pasha
Adelia Pasha (Instagram @adeliapasha)

Pada tahun 2018, dia di-PAW dari DPR RI karena pindah dari Partai Hanura ke PAN.

Berikut daftar caleg terpilih dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah yang berjumlah 7 orang berdasarkann hasil rekapitulasi suara Pemilu tingkat Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca: Lepas dari LM Entertainment, Kang Daniel Jadi Direktur di Agensi Baru, Umumkan Rencana Debut Solo

Baca: Jisoo BLACKPINK Muncul di Arthdal Chronicles, Jadi Film Pertamanya Setelah Debut Bersama BLACKPINK

Baca: Adu Akting dengan Cha Eun Woo, Shin Se Kyung Bintangi Drama Rookie Historian Goo Hae Ryung

1. Ahmad M Ali dari Partai Nasdem (152.270 suara),

2. Supratman Andi Atgas dari Partai Gerindra (71.234 suara),

3. Muhidin M Said dari Partai Golkar (94.779 suara),

4. Matindas J Rumambi dari PDI Perjuangan (61.120 suara),

BERITA POPULER

Baca: Kakek Buyut Maruf Amin Gegerkan Tanah Arab, Kondisi Jasad Masih Utuh setelah Makam Dibongkar

Baca: Kisah Kelam Sosok Penyumbang 28 Kg Emas Monas, Berjuang untuk Negara Tapi Dituduh Antek PKI

Baca: Soeharto Ramalkan Nasib Indonesia pada Abad ke-21, Sosok Ini Benarkan Ramalan Sang Petahana 32 Tahun

Follow Instagram Tribun Manado

BERITA SELEB

Baca: Liburan di Bali Bersama Wanita Terkaya Asia, Baju Renang Luna Maya Jadi Sorotan

Baca: Mengenal Sosok Chryseis Tan, Wanita Terkaya Asia yang Liburan Bareng Luna Maya di Bali

Baca: Ulang Tahunnya Dihadiri Artis Tanah Air, Ini Sosok Jennifer Winarta si Gadis Tajir dari Surabaya

5. Anwar Hafid dari Partai Demokrat (57.437 suara),

6. Sarifuddin Sudding dari PAN (36.670 suara),

7. Sakinah Aljufri dari PKS (50.305 suara).

Sempat Dihukum

Sebelumnya, pada masa kampanye, Adelia Pasha sempat dijatuhi hukuman atau sanksi atas pelanggaran administrasi.

Hukuman tersebut dijatuhkan Bawaslu Sulawesi Tengah.

Adelia Pasha dihukum setelah terbukti melakukan pelanggaran Pemilu saat ikut menghadiri pelantikan pengurus Dewan Pempinan Daerah (DPD) Perempuan Amanat Nasional atau PUAN Kabupaten Poso, di Poso, Sulteng.

Keputusan pelanggaran itu dibacakan Ketua Majelis Sidang, Darmiati di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah, Jl Sungai Moutong, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Barat, Palu, Senin (1/4/2019).

Keputusan itu terdaftar dengan nomor 03/TM/PL/ADM/Provinsi Sulawesi Tengah/36.00/III/2019.

Dalam putusan itu Bawaslu mencatat temuan pelanggaran administrasi Pemilu oleh Adelia Pasha.

"Terlapor ( Adelia Pasha) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Darmiati.

Bawaslu pun memberikan teguran tertulis kepada terlapor serta memerintahkan kepada KPU Kabupaten Poso agar tidak mengikutkan PAN dalam pelaksanaan kampanye.

"PAN tidak diikutsertakan sebanyak satu kali dari keseluruhan jadwal kampanye rapat umum PAN di Poso pada Pemilu tahun ini," kata Darmiati.

Pelanggaran itu terjadi saat Adelia Pasha berada di Kabupaten Poso, 5 Maret 2019.

Saat itu, Adelia Pasha melantik pengurus PUAN Kabupaten Poso.

Adelia Pasha mengatakan, pada kesempatan itu dirinya hadir atas nama Ketua DPW PUAN Sulteng sekaligus sebagai Caleg DPR RI.

"Saya datang melantik DPD PUAN Poso, yang saya tahu semua sudah disiapkan oleh DPD PAN Kabupaten Poso," ujarnya saat itu.

Sebelum putusan teguran tertulis diberikan kepada Adelia Pasha, dibacakan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

Pada tanggal 5 Maret 2019, Adelia Pasha hadir pada acara pelantikan pengurus PUAN Kabupaten Poso, di Lapangan Sintuvu Maroso, Kota Poso, Kabupaten Poso.

PUAN merupakan sayap organisasi PAN.

Di tempat kegiatan, juga terdapat spanduk yang memuat logo PAN dan angka 12 yang menyerupai huruf 'R'.

Simbol itu baru digunakan setelah penetapan PAN sebagai peserta Pemilu dan sering juga digunakan pada alat peraga kampanye.

Adelia Pasha menyampaikan kata sambutan dan pada akhir acara digelar hiburan yang dihadiri sekitar 2 ribu warga yang memiliki hak pilih.

Merujuk Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 1 angka 35, kampanye adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi, program, atau citra diri peserta Pemilu.

Selain itu, merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu Pasal 42 ayat 2, dinyatakan bahwa rapat umum dapat dilaksanakan di lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya.

Berdasarkan hal itu, telah nyata dan jelas bahwa kegiatan pelantikan PUAN Kabupaten Poso yang mengandung unsur kampanye.

Subscribe Kanal Youtube Tribun Manado

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kabar Buruk Datang dari Adelia Pasha Ungu di Pemilu 2019, Dirinya Disingkirkan Syarifuddin Sudding

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved