Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mantan Dirut Pertamina Divonis 8 Tahun Penjara: Ini Karier Wanita Hebat Asia Versi Forbes

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan tidak terima dan menyatakan banding atas vonis 8 tahun

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
kompas.com
Karen Agustiawan (tengah) bersaksi dalam sidang mantan Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa (4/3/2014). 

"Pertamina itu hadir di sini untuk melihat kasus ini ujungnya seperti apa. Mereka sekarang lagi banyak investasi-investasi. Jangan sampai investasi Pertamina ini ujungnya 'dikarenkan' setelah 5 tahun lagi. Jangan sampai nanti, direksi Pertamina walaupun tidak ada aliran dan tidak ada vested interest, tak ada mensrea, semua untuk kebaikan Pertamina ujungnya dikriminalisasi seperti ini," tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014 Karen Galaila Agustiawan dituntut 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 284 miliar. Karen Agustiawan dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam "participating interest" (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. (gle/tribun network/gle/kompas.com)

 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved