Mantan Dirut Pertamina Divonis 8 Tahun Penjara: Ini Karier Wanita Hebat Asia Versi Forbes
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan tidak terima dan menyatakan banding atas vonis 8 tahun
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Pasrah sebelum Vonis
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan menjalani sidang vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/6). Ia divonis bersalah dan penjara 8 tahun.
Menjelang pembacaan putusan, Karen mengaku pasrah kepada Tuhan mengenai nasibnya. "I don't know what I need to hope for. Saya hanya bergantung sama yang di atas saja (Tuhan, Red)," kata Karen ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, sebelum sidang kemarin.
Karen tetap membantah dakwaan jaksa yang dituduhkan kepadanya. Menurut Karen, dia adalah korban kriminalisasi atas suatu kebijakan korporasi. Karen justru merasa khawatir kasusnya akan menjadi preseden buruk ke depannya, bagi direksi yang menjabat di Pertamina saat ini.
Karen khawatir kasus ini berdampak buruk pada kemajuan PT Pertamina sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Jangan sampai nanti direksi Pertamina meskipun tidak ada aliran dana, tidak ada niat jahat, semua untuk kebaikan Pertamina, ujungnya dikriminalisasi seperti ini," kata Karen.
Karen menegaskan upaya PT Pertamina mengakuisisi 10 persen blok Basker Manta Gummy (BMG) milik ROC Oil Limited Australia pada 2009 sudah sesuai prosedur.
Dia membantah merugikan negara atas aksi korporasi PT Pertamina di blok BMG. Karen menyebutkan blok Manta yang jadi satu kesatuan dalam blok BMG akan segera beroperasi dan akan segera mengalirkan gas bagi konsumen.
Baca: Persiapan Jelang SEA Games 2019, Timnas U-23 Indonesia Akan Menjamu Bali United, Cek Jadwalnya
"Sekarang kan Cooper lagi mau tie in untuk on stream berarti yang diakuisisi asetnya tidak salah. Begitu loh buktinya sekarang dia mau on stream," kata Karen, ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/5).
Karen mengatakan perusahaan migas Australia, Cooper Energy Ltd akan segera memproduksi gas di Blok Manta dan Chimaera. Diperkirakan gas akan mengalir dari Lapangan Gas Manta pada tahun 2022.
Cooper Energy adalah pemilik PI mayoritas sekaligus operator di Blok BMG, setelah mengakuisisi kepemilikan PI dari ROC Ltd. Selain itu, sebenarnya Blok BMG tidak pernah berhenti beroperasi, sejak Lapangan Minyak Basker masuk ke dalam fase Non Production Phase (NPP).
Fokus kegiatan operasi adalah pembahasan komersial temuan Lapangan Manta (Pengembangan Tahap kedua di Blok BMG). Cooper Energy adalah Pemilik PI 100% sekaligus Operator Blok BMG saat ini, melakukan pengembangan Lapangan Gas Manta di Blok BMG dan Lapangan Gas Sole di Blok Sole.
Dengan telah diselesaikannya pembangunan Orbost Gas Plant dan jaringan pipa gas di daratan Australia, gas dari Lapangan Gas Sole akan mengalir pada bulan Juli 2019 dan gas dari Lapangan Gas Manta akan mengalir pada tahun 2022.
Melihat upaya Cooper Energy itu, dia menyebut, apa yang telah dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur. Namun, dia mengaku, ada gejolak di antara komisaris PT Pertamina pada saat dilakukan proses akuisisi.
"Jadi (Blok, Red) Sole dulu masuk, nanti 2022 Manta dan Simaera, berarti yang pertamina lakukan tidak salah, cuma memang ada dinamika komisaris setuju, terus akhirnya tidak setuju. Nah itu ditambah-tambah, dibumbu-bumbui pakai laporan keuangan swasta yang bukan BPK, jadilah kasus ini," kata Karen.
Sehingga, apabila dia dijerat hukum maka itu merupakan bentuk kriminalisasi. Apalagi, dia menambahkan, pada saat ini salah satu perusahaan BUMN itu sedang berupaya melakukan investasi.