Berita Nasional
Apa Itu Tim Mawar? Ini Sejarah dan Sepak Terjangnya!
Munculnya Tim Mawar di balik kericuhan tersebut ditengarai oleh kehadiran mantan anggota Tim Mawar.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Belakangan nama Tim Mawar jadi viral di media sosial.
Di tengah upaya polisi berusaha mengungkap dalang di balik kericuhan pada beberapa lokasi di Jakarta selama 21 - 22 Mei 2019 lalu, nama Tim Mawar ini pun tiba-tiba mencuat.
Apa itu Tim Mawar?
Seperti apa sepak terjang Tim mawar?
Kehadiran hanya seorang mantan anggotanya bisa menyita perhatian publik.
Munculnya Tim Mawar di balik kericuhan tersebut ditengarai oleh kehadiran mantan anggota Tim Mawar, Fauka Noor Farid dalam kerusuhan tersebut.
TRIBUNBATAN.id (grup Tribunmanado.co.id) coba merangkum dari berbagai sumber tentang Tim Mawar dan sepak terjangnya di tanah air:
Dilansir REPUBLICA.co.id 25 juni 2014, Tim Mawar adalah sebuah tim kecil dari kesatuan Komando Pasukan Khusus Grup IV, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
Tim tersebut adalah dalang dalam operasi penculikan para aktivis politik pro-demokrasi pada tahun 1998 sebelum Presiden Soeharto tumbang karena aksi mahasiswa hampir di seluruh tanah air.
Kasus penculikan ini menyeret 11 anggota Tim Mawar ke pengadilan Mahmilti II pada bulan April 1999.
Saat itu Mahmilti II Jakarta yang diketuai Kolonel CHK Susanto memutus perkara nomor PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999 yang memvonis Mayor Infantri Bambang Kristiono (Komandan Tim Mawar) 22 bulan penjara dan memecatnya sebagai anggota TNI.
Pengadilan juga memvonis Kapten Infantri Fausani Syahrial (FS) Multhazar (Wakil Komandan Tim Mawar), Kapten Infantri Nugroho Sulistiyo Budi, Kapten Infantri Yulius Selvanus dan Kapten Infantri Untung Budi Harto, masing-masing 20 bulan penjara dan memecat mereka sebagai anggota TNI.
Sedangkan, enam prajurit lainnya dihukum penjara tetapi tidak dikenai sanksi pemecatan sebagai anggota TNI.
Mereka itu adalah Kapten Infantri Dadang Hendra Yuda, Kapten Infantri Djaka Budi Utama, Kapten Infantri Fauka Noor Farid masing-masing dipenjara 1 tahun 4 bulan.
Sedangkan Serka Sunaryo, Serka Sigit Sugianto dan Sertu Sukadi hanya dikenai hukuman penjara 1 tahun.