Koruptor yang Rugikan Negara Triliunan Rupiah Diumumkan KPK Sore Ini
Para koruptor yang merugikan triliunan rupiah di negeri ini segera ''dikandangkan' Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Para koruptor yang merugikan triliunan rupiah di negeri ini segera ''dikandangkan' Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabar yang diperoleh, jika tak ada perubahan sore ini dipastikan segera diketahui publik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar konferensi pers untuk mengumumkan tersangka baru pada sore hari nanti.
Dari informasi yang dihimpun, pengumuman tersangka ini berdasarkan pengembangan perkara kasus korupsi yang merugikan RI hingga triliunan rupiah.
"Direncanakan sore ini akan kami umumkan penyidikan baru yang telah dilakukan KPK dalam sebuah perkara yang merugikan negara cukup besar dengan nilai triliunan rupiah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (10/6/2019).
Febri belum menjelaskan detail siapa yang akan dijerat sebagai tersangka, termasuk soal dugaan kasus, ia masih menutupinya.
Yang jelas, menurut Febri, kasus ini telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.
"Kami berupaya semaksimal mungkin menjalankan tugas dan mengembalikan kerugian keuangan negara ke masyarakat melalui kewenangan yang ada," jelas Febri.
Berdasarkan data, kasus korupsi dengan nilai triliunan rupiah yang tengah ditelisik oleh penyidik KPK yakni kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Komisi antirasuah telah menjerat obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.
Penetapan Sjamsul merupakan pengembangan dari perkara korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI pada BDNI yang membuat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Tumenggung divonis 15 tahun di tingkat banding.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korups (KPK) Alexander Marwata menyebut status pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim sudah menjadi tersangka. Sjamsul dijerat dengan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Ya sudah (tersangka)," ucap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Baca: KPK Kembali Panggil Dirut Pertamina Jadi Saksi Korupsi PLTU Riau-1
Penetapan tersangka terhadap Sjamsul Nursalim berdasarkan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temanggung.
Alex mengatakan, meski Sjamsul Nursalim berada di Singapura, proses hukum terhadapnya bisa dilakukan denhan metode in absentia, atau tanpa kehadiran terdakwa dalam persidangan nanti.