Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Wanita Ini Suka Memata-matai Urusan Oranglain, Akibatnya Kepala Tersangkut di Pintu Rumah Tetangga

gara-gara memata-matai urusan tetanggannya, kepala wanita ini tersangkut di pintu rumah tetangganya

Editor: Aldi Ponge
ISTIMEWA
Wanita Ini Suka Memata-matai Urusan Oranglain, Akibatnya Kepala Tersangkut di Pintu Rumah Tetangga 

Foto-foto aksi penyelamatan, memperlihatkan polisi yang tersenyum dan petugas pemadam kebakaran yang bekerja untuk membebaskan wanita itu muncul di media sosial Latino sejak 19 Mei oleh akun Radio La Roca FM.

Tempuh Jalur Hukum Bila Tetangga Suka Parkir Sembarangan

Untuk menghadapi tetangga yang suka parkir mobil sembarangan Anda bisa menempuh jlaur hukum

Bila kebiasaan tetangga yang seperti itu membuat Anda merasa tidak nyaman, Anda bisa melawannya dengan aturan hukum, loh!

Daripada terlalu lama dipendam dan berkali-kali bikin keributan, coba Anda jelaskan beberapa pasal hukum kepada mereka.

1. Pasal 671 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”

Berdasarkan pasal itu, Anda berhak menggunakan lahan di depan rumah Anda, untuk kegiatan apapun selama tidak merusak dan tetangga setuju.

Namun, kalau tetangga tidak setuju dan aktifitas itu dianggap sangat mengganggu lingkungan sekitar, tentu tidak diperbolehkan.

Atas gangguan itu, Anda bisa melawan dengan pasal hukum ini.

2. Pasal 1365 KUHPer

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Tetangga Anda yang melanggar hak Anda menggunakan jalan dengan nyaman bisa dituntut dengan pasal ini.

Untuk dapat menggugat perbuatan tetangga, Anda harus memenuhi persyaratan hukum juga.

Anda harus memiliki bukti otentik bahwa perbuatan tetangga Anda itu mengganggu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved