Gosip Artis
Wanita Ini Disebut 'Bidadari Surga' oleh Syahrini, Ternyata Ini Alasannya
Baru-baru ini Syahrini memuji seorang wanita dengan sebutan 'Bidadari Surga'. Wanita itu tampak mengenakan mukena.
Di mana Syahrini sempat mengumumkan melalui akun Insta Story Instagramnya bahwa mukena tersebut dijual dengan harga Rp 3,5 juta dan laku 5 ribu buah.
BERITA POPULER:
Baca: Diputusin Cinta Laura, Mantan Pacar Unggah Foto Vulgar di Instagram, Herdiana : Itu Editan
Baca: Kembali Perkuat Timnas Argentina, Lionel Messi: Saya Ingin Pensiun dengan Memenangi Sesuatu
Baca: Malam Berhubungan Intim, Bolehkah Tetap Puasa Jika Belum Mandi Junub ?
Follow Instagram Tribun Manado:
BERITA SELEB:
Baca: Tak Pernah Sentil Soal Rasa Sakit, Sosok Ani Yudhoyono Kerap Unggah Kata-Kata Motivasi
Baca: Setelah Raup Keuntungan Miliaran, Syahrini Bagi-Bagi Ribuan Paket Lebaran untuk Anak Yatim
Baca: Rumah Ayu Ting Ting Dilempari Pembalut dan Celana Bekas, Ternyata Begini Sosok Sang Pelaku
"Alhamdulillah, Terima kasih yg tak terhingga," tulis Syahrini beberapa waktu lalu.
Dalam unggahan Ditjen Pajak, tercatat bahwa pajak yang harus dibayarkan oleh Syahrini mencapai Rp 1,7 miliar.
"Penjualan mukena 5000 buah @ Rp. 3,5 juta
Rp. 3.500.000 x 5000 = Rp. 17,5 Miliar
PPN 10% = Rp. 1,75 Miliar," tulis Ditjen Pajak.
Dibela Mantan Ketua DPR
Postingan tersebut kemudian menjadi sorotan publik dan ramai dikomentari warganet dan tokoh, termasuk mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie.
"Syahrini bukan produsen dan bukan PKP, artinya saat beli dari produsen sdh dikenakan PPN," tulis Marzuki melalui akun Twitter-nya, @marzukialie_MA, merespons twit Ditjen Pajak seperti dikutip Kompas.com, Jumat (31/5/2019).
"Syahrini tidak mungut PPN walaupun mukena adalah objek PPN. Darimana kok tau2 harus bayar PPN," tambahnya.
Marzuki menilai Syahrini bukanlah produsen karena tak rutin berjualan mukena.
Menurut Marzuki, Syahrini belum termasuk sebagai PKP yang wajib membayar PPN senilai 10 persen dari penghasilan.
"Klo pph pasti kena, krn dia ada penghasilan, krn jualan tidak rutin, dimasukkan saja dalam spt (surat wajib pajak) pribadi," imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/mukena-syahrini-1c.jpg)