Curanmor
Kaget Tepergok, Pencuri Ini Terjatuh saat Akan Nyalakan Motor, Curiannya Dijual per Paket
Saking kaget melihat pemilik motor yang datang ia tiba-tiba, Unyil pun terjatuh. Akhirnya, ia pun tertangkap.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Minggu malam itu menjadi waktu yang sial bagi Yusup (26) alias Unyil.
Unyil baru saja berusaha menyalakan motor Mega Pro yang akan ia curi ketika pemiliknya pulang ke rumah.
Saking kaget melihat pemilik motor yang datang tiba-tiba, Unyil pun terjatuh. Akhirnya, ia pun tertangkap.
"Baru saya mundurkan, mau saya nyalakan, tapi tiba-tiba pemilik rumah datang. Karena kaget saya jatuh."
Demikian Unyil saat ditanya Kapolres Madiun, AKBP Ruruh Wicaksono, Sabtu (1/6/2019) siang.
Sebelum mencuri, warga Desa Sareng, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun ini berpura-pura menjadi pengamen.
Ia menyanyikan lagu dan memainkan gitar kentrung, sembari mengamati situasi rumah sasaran.
"Waktu itu rumahnya sepi, cuma ada anaknya," kata Yusup.
Saat melakukan aksi pencurian tersebut, ia dibantu rekannya, Supriadi (43) alias Manuk warga Tulungagung.
Namun, Supriadi alias Manuk berhasil meloloskan diri.
Baca: Yuk Intip Kulkas Mewah Iis Dahlia yang Harganya Disebut-sebut Setara 1 Unit Motor Matik
Baca: Jarang Kunjungi Penthouse Mewah, Reino Barack sampai Tak Dikenali Petugas Keamanannya
Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono menuturkan, modus operandi Unyil dan Manuk, yakni dengan berpura-pura menjadi pengamen.
Keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor mencari sasaran motor yang diparkir di halaman rumah.
"Mereka berboncengan sambil membawa gitar. Mereka pura-pura mengamen, masuk ke pekarangan rumah.
Apabila di pekarangan rumah tersebut kosong, si Yusup ini masuk, memastikan apakah kunci motor tertancap di lubang kunci, kemudian dibawa kabur," kata Ruruh.
Nah, Minggu (26/5/2019) malam itu, mereka menyatroni rumah Agung Wibowo, warga Desa Tiron, Kecamatan/Kabupaten Madiun
Mereka tak menyangka pemilik rumah pulang lebih awal.
Dari penangkapan Unyil, polisi kemudian melakukan pengembangan, dan menangkap dua warga Nganjuk yang berperan sebagai penadah yang membantu menjual motor hasil curian.
Dua pelaku tersebut yakni bernama Sumaji (42) dan Zainul Arifin (43).
"Terkait kasus ini kami sudah melakukan penangkapan terhadap tiga orang dan satu orang masih DPO. Kami juga mengamankan 14 unit sepeda motor hasil curian," jelasnya.
Ruruh mengatakan, sepeda motor hasil curian dijual dengan harga sekitar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta, dengan kode Halo dan Komplit.
Halo berarti hanya dilengkapi kunci, dan Komplit artinya sepeda motor beserta STNK.
Motor hasil curian ini, kata Ruruh sebagian dijual ke berbagai daerah, di antaranya Nganjuk dan Surabaya.
"Mereka jual dengan kode Halo dan Komplit. Kalau Halo itu hanya dilengkapi kunci dijual Rp 2 juta, kalau yang Komplit itu ada STNKnya dijual Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta," kata Ruruh.
Sementara itu, akibat perbuatannya Yusup dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukum maksimal tujuh tahun penjara.
Sedangkan kedua penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Ruruh menambahkan, bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bisa menghubungi pihak Polres Madiun, untuk pengambilan sepeda motor. ***
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Di Madiun, Maling Motor Ini Kaget saat Kepergok Pemiliknya, Sempat Terjatuh Lalu Selanjutnya
Baca: Jelang MotoGP Italia 2019, Marc Marquez di Tim Ducati 2020? Terbongkar Skenario Besar Ducati
Baca: Siaran Lansung Final Liga Champions: Tottenham vs Liverpool, Hari Minggu (2/6/2019) Pukul 02.00 WIB
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/curanmor_20170909_184553.jpg)