Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi

Terjerat Kasus Korupsi, Satu Keluarga Dijebloskan KPK ke Dalam Penjara, Ini Penjelasannya

Satu keluarga dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) ke rumah tahanan.

Editor: Rhendi Umar
Tribun Pekanbaru
Satu keluarga dijebloskan KPK ke dalam penjara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Satu keluarga dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) ke penjara.

Satu keluarga tersebut diduga terlibat korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum atau SPAM Lampung.

Pihak KPK mengeksekusi satu keluarga ke penjara sejak Kamis (30/5/2019). 

Tindakan menjebloskan satu keluarga ke penjara merupakan catatan tersendiri bagi KPK. Karena, baru kali ini KPK melakukan itu dan ini merupakan sejarah baru.

Satu keluarga itu adalah pasangan suami istri, Budi Suharto dan Lily Sundarsih, serta anaknya Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo.

“Jaksa KPK telah melakukan eksekusi terhadap empat orang terpidana dalam kasus suap terkait proyek sistem penyediaan air minum di sejumlah daerah,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (31/5/2019).

Baca: Kabar Buruk Pasangan Artis Jonas Rivanno & Asmirandah, Bergumul di Waktu Bersamaan

Baca: Eggi Sudjana Diduga Alami Claustrophobia? Bila Ditahan di Sel Sempit, Hal Ini yang Bisa Terjadi

Baca: Cari Istri dengan Pisau di Hotel, Anto Liburan di Polsek Pelabuhan

Budi Suharto dieksekusi ke Lapas Klas 1 Pria Tangerang, sedangkan Lily, Irene dan Yuliana dieksekusi ke Lapas Klas II B Anak Wanita Tangerang.

“Mereka akan menjalankan masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Febri.

Budi Suharto merupakan Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), sedangkan istrinya, Lily, merupakan Direktur PT WKE. Sementara anaknya, Irene adalah direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) bersama dengan Yuliana. Kedua perusahaan itu milik satu keluarga.

Keempatnya telah divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta Pusat karena terbukti bersalah menyuap pejabat di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Total uang suap yang dialirkan sebesar Rp 4,1 miliar, USD 38.000 dan SGD 23.000, dengan maksud agar para pejabat itu tidak mempersulit pengawasan proyek sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran proyek SPAM yang digarap oleh PT WKE dan PT TSP.

Para pejabat PUPR penerima suap itu adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch. Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

“KPK juga akan terus mencermati fakta yang muncul di persidangan terutama jika terdapat petunjuk awal adanya pelaku lain yang terlibat,” kata Febri.

Baca: Suara Aneh Orang yang Akan Meninggal, Perhatikan Ciri-cirinya, Sering Menguap Satu Diantaranya

Baca: Istri Purnawirawan Jenderal Ini Jadi Tersangka Kasus Rencana Pembunuhan 4 Tokoh Nasional

Baca: KABAR Suami Wayan Mirna Salihin Setelah 3 Tahun Kematian Istri Diracuni Kopi Sianida Jessica Wongso

Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.

PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek.

Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK.

Kurang Dari Sepekan Lebaran, KPK Terima 44 Laporan Gratifikasi

Kurang dari sepekan perayaan lebaran, telah masuk puluhan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut terkait dugaan gratifikasi.

Nilainya hingga jutaan rupiah.

44 laporan gratifikasi Lebaran telah diterima KPK hingga Jumat (31/5/2019).

Laporan datang dari kementerian, lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pemerintah daerah.

"Total nilai gratifikasi yang dilaporkan sebesar Rp 39.183.000 dan 1.000 dollar Singapura," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers nya.

Laporan terbanyak dari kementerian dan lembaga berjumlah 36 laporan.

Pemerintah daerah 5 laporan, serta BUMN 3 laporan.

Menurut Febri, salah satu nilai pelaporan terbesar berupa paket gula pasir dengan total 1 ton yang diterima dari jajaran salah satu pemerintah daerah. Total paket gula pasir itu senilai Rp 10 juta."Dan penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang sebesar 1.000 dollar Singapura," kata Febri.

Bentuk penerimaan gratifikasi lainnya yang dilaporkan berupa parcel kue lebaran, karangan bunga, bahan makanan dan uang dengan nilai mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 4 juta.

"Terhadap seluruh laporan tersebut, KPK akan menetapkan status gratifikasi menjadi milik penerima atau milik negara dalam waktu paling lambat 30 hari kerja," ujar Febri.

Baca: Ayah dan Anak Angkat Ditemukan Tewas, Diduga jadi Korban Penganiyaan, Polisi Ungkap Hal Ini

Baca: Pangdam XIII/Merdeka dan Gubernur Sulut Buka Puasa Bersama Prajurit Kodam XIII/Merdeka

Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan.

Surat edaran tersebut telah ditujukan kepada pimpinan instansi, kementerian, lembaga, organisasi, pemerintah daerah, BUMN hingga BUMD.

"KPK mendapatkan informasi lebih dari 200 pemerintah daerah dan kementerian, lembaga telah menindaklanjuti imbauan KPK dengan menerbitkan surat edaran untuk menolak gratifikasi terkait hari raya (Idul Fitri)," ujarnya.

SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO:

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS - KPK Jebloskan Satu Keluarga ke Penjara karena Kesandung Kasus Korupsi SPAM Lampung

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved