Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Radikalisme

POPULER Cerita Oknum Polisi Bripda NOS Terdoktrin Radikalisme hingga Tinggalkan Tugas Tanpa Izin

Bripda NOS diketahui menggunakan nama samaran Arfila M Said saat sampai di Bandara Juanda setelah berangkat dengan Lion Air sekitar pkl.09.00 Wita.

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto /Istimewa
Kolase Foto Bripda NOS ditangkap setelah diduga tertapar radikalisme 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Salah satu Pihak Kepolisan terdoktrin paham radikalisme ditangkap.

Anggota Kepolisian tersebut berinisial NOS yang berpangkat Bripda.

Bripda NOS ditangkap di Bandara Juanda Surabaya sekitar minggu siang (26/0519), Pkl.13.00 waktu setempat.

Dilansir dari TribunMedan yang melansir Surya.co.id, Kombes Pol Frans Barung sebagai Kabid Humas Polda Jatim Mangera menyebut bahwa informasi tersebut adalah benar.

Oknum Polisi Bripda NOS yang menyamar itu adalah salah satu anggota Polda Maluku Utara.

Bripda NOS diketahui menggunakan nama samaran Arfila M Said saat sampai di Bandara Juanda setelah berangkat melalui maskapai Lion Air sekitar Pkl.09.00 WITA.

Dimintai keternagan oleh Petugas, Oknum Polisi Bripda NOS sebut maksud datang ke Kota Surabaya hanya untuk berbelanja dan punya keluarga di daerah Sidoarjo.

"Ia berangkat dari Maluku Jam 9 pagi dengan Pesawat Lion Air, ngakunya akan belanja di Surabaya dan dia ngaku punya keluarga di daerah Porong Sidoarjo," katanya, Minggu (26/5/2019).

Saat Ditanya, Frans Barung membenarkan dugaan NOS terpapar paham radikalisme.

"Ya karena kami khawatirkan saja ada sesuatu, menurut informasi dia terpapar radikalisme di sana," lanjutnya.

Sejauh ini, lanjut Barung, Polda Jatim hanya menjalankan instruksi yang diminta pihak Polda Maluku untuk mengamankan NOS.

"Polda Maluku Utara yang nangkap, kami cuma mengamankan," katanya.

Kombes Pol Frans Barung belum bisa memaparkan lebih detail mengenai sosok NOS.

"Masih penyelidikan nanti, lagipula yang menjelaskan kan Polda Maluku Utara," tukasnya.

Dan untuk sekarang, Polda Maluku Utara sedang berkoordinasi lebih lanjut dengan Polda Jatim.

Rencananya, ungkap Frans Barung, Pihak dari Polda Maluku Utara akan melakukan penjemputan terhadap Bripda NOS di Mapolda Jatim.

"Sekarang Polda Maluku Utara sedang perjalanan untuk mengambil anggota itu," tandasnya.

Baca: Polwan NOS Terpapar Radikalisme: Begini Penjelasan Kapolda Maluku Utara

Baca: Bripda NOS Polwan yang Diduga Terpapar Paham Radikal Akan Diperiksa Intensif

Baca: Torang Kanal-Bripda Leonny Tumbel, Polwan Sekaligus Atlet Karate

TINGGALKAN TUGAS TANPA IZIN

Terbaru Polda Maluku Utara akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap satu oknum polisi wanita ( Polwan) yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) atas nama Bripda berinsial NOS yang diamankan Polda Jawa Timur, di Bandara Juanda Surabaya, Minggu 26 Mei 2019.

Pemeriksaan tersebut berhubungan dengan yang bersangkutan meninggalkan tugas tanpa ijin pimpinan baik secara lisan maupun tulisan.

"Pemeriksaan terhadap oknum polwan Polda Malut ini karena yang bersangkutan meninggalkan tugas tanpa izin, dan ini sudah merupakan pelanggaran berat,” kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendry Badar di ruang kerjanya, Senin (27/5/2019).

Atas hal dugaan paham radikal, kata Hendri, pihaknya belum dapat menyampaikan secara berlebihan.

Sejauh ini yang bersangkutan belum diperiksa secara mendalam oleh tim.

"Kami akan dalami yang bersangkutan pergi dalam rangka apa, tujuan apa, dan maksud apa, sehingga yang bersangkutan pergi tanpa ijin.

Nanti kami lihat saat sidang, saat ini kami fokus lakukan pemeriksaan," ujarnya.

Hingga saat ini, kata Hendri, yang bersangkutan masih diamankan di Polda Jatim, dan Polda Malut telah mengutus tim untuk melakukan penjemputan.

NOS akan dibawa ke Ternate, sebab kasus lari atau pergi tanpa ijin akan diselesaikan di internal Polda Malut.

"Penahanan terhadap yang bersangkutan di Bandara Juanda tersebut merupakan hasil koordinasi antara Polda Malut dan Polda Jatim dengan alasan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan, bukan karena terindikasi paham tadikal," tandasnya.

Ia menambahkan, pihaknya mendapat laporan dari pihak keluarganya bahwa yang bersangkutan tidak ada di rumah, sehingga saat dilakukan pengecekan ke tiap-tiap tempat ternyata ditemukan di bandara saat bersangkutan bertolak ke Surabaya.

Dari situ ada koordinasi dengan Polda Jatim setempat untuk mengamankan yang bersangkutan sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan.

"Kalau indikasi paham radikal kami belum bisa simpulkan secara detail, karena kami belum tau, yang jelas kami akan pastikan fakta-fakta bahwa benar ada hal-hal yang mencurigakan terhadap yang bersangkutan dan itu baru bisa kami sampaikan," ungkapnya.

Jauhkan Anak Paham Radikalisme

Tindak pidana terorisme merupakan kejahatan luar biasa.

Dikatakan demikian karena merupakan kejahatan atas pelanggaran kemanusiaan yang dampaknya begitu luas di masyarakat,.

Seperti menyebabkan ketakutan, ancaman, ketidaknyamanan, ketidaktentraman, penderitaan fisik, psikis, bahkan kematian.

Perkembangan jaringan terorisme saat ini menjadikan perempuan dan anak sebagai sasaran untuk dilibatkan dalam sejumlah aksi terorisme.

"Perempuan terutama anak-anak menjadi kelompok rentan yang mudah dipengaruhi oleh lingkungan dan dianggap mudah untuk ditanamkan paham radikalisme," ujar Hasan, Asisten Deputi Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum dan Stigmatisasi, Kementerian PPPA, beberapa waktu lalu.

Hasan menyampaikan, modus terorisme yang terus berkembang di Indonesia mengharuskan pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat terlibat aktif dalam upaya pencegahan anak terlibat dalam jaringan terorisme.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengamanahkan 15 kategori anak yang harus diberikan perlindungan khusus oleh negara.

Salah satunya yaitu anak korban jaringan terorisme.

Anak korban jaringan terorisme perlu mendapatkan perlindungan khusus yang dilakukan melalui upaya-upaya,.

Antara lain, edukasi tentang pendidikan, ideologi, dan nilai nasionalisme; konseling tentang bahaya terorisme; rehabilitasi sosial; dan pendampingan sosial.

Hasan menerangkan, perlindungan anak dari radikalisme dan tindak pidana terorisme ditujukan, antara lain, kepada anak korban,.

Yaitu anak yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan atau kerugian ekonomi sebagai akibat dari terpengaruh radikalisme dan tindak pidana terorisme.(*)

Berita Terkait:

Baca: Kisah Mahasiswi Cantik Ini Nyaris jadi Teroris, Bongkar Modus dan Dalil Dipakai Kelompok Radikal

Baca: Dapat Kecaman Karena Berunsur Radikalisme, PUBG Moblie akan Batasi Waktu Bermain, Ini Penjelasannya!

Baca: ISIS Ditaklukkan, Ribuan Anggota Radikal Lainya dari 54 Negara Bak Bom Waktu yang Harus Dijinakkan

 

Follow Instagram @tribun_manado :

Berita Terpopuler :

 

Baca: BREAKING NEWS: 10 Barak TNI AD Terbakar

Baca: Inilah Para Tokoh Berdarah Manado Calon Menteri Kabinet Jokowi Jilid II: Pengusaha, Sosok No 1 Sulut

Baca: DAFTAR Calon Menteri Kabinet Jokowi: Ada Gubernur Olly, Sandiaga Uno Bersaing dengan Tuama Manado

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul: UDAR Fakta Polwan NOS Berpangkat Bripda Terpapar Radikalisme, Tinggalkan Tugas Tanpa Izin

Subscribe Channel Youtube Tribun Manado :

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved