Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aksi 22 Mei

Polisi Sebut Pembunuh Bayaran Telah Melakukan Survei ke Rumah Tokoh yang Jadi Targetnya

Rencana aksi pembunuhan terhadap beberapa tokoh nasional dan pimpinan lembaga survei berhasil diungkap kepolisian.

Editor:
Warta Kota/henry lopulalan
Para tersangka pelaku kericuhan dalam aksi 22 Mei dihadirkan dalam rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Selain menangkap sejumlah tersangka, Polisi juga mengamankan satu buah ambulan yang diduga disalahgunakan untuk membawa batu. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Rencana aksi pembunuhan terhadap beberapa tokoh nasional dan pimpinan lembaga survei berhasil diungkap kepolisian.

Para pelaku telah melakukan survei ke rumah tokoh yang akan diincarnya, untuk kemudian dieksekusi.

terbongkarnya rencana tersebut di balik terungkapnya terduga pelaku kepemilikan senjata api terkait kerusuhan 21-22 Mei lalu.

"TJ (salah-seorang tersangka) diminta membunuh dua tokoh nasional," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (27/05).

Terungkapnya rencana pembunuhan ini, menurut polisi, berdasarkan keterangan salah-seorang dari enam tersangka kepemilikan senjata api ilegal yang sudah ditangkap polisi.

Brigjen (Pol) M Iqbal
Brigjen (Pol) M Iqbal (Kompas.com)

Baca: DAFTAR Calon Menteri Kabinet Jokowi: Ada Gubernur Olly, Sandiaga Uno Bersaing dengan Tuama Manado

Baca: Fakta Terbaru! Seorang Polwan Diduga Terpapar Radikalisme, Pakai Identitas Palsu ke Kota Ini

Baca: Djoni Tewas Ditikam, Tersangka Menyerahkan Diri ke Aparat Desa

"Saya tidak bisa sebutkan (nama tokoh nasional) di depan publik," kata Iqbal.

Temuan tim penyelidik juga mengungkap bahwa jaringan kelompok itu berencana membunuh pimpinan sebuah lembaga survei.

Terungkapnya rencana pembunuhan ini, menurut polisi, berdasarkan keterangan salah-seorang dari enam tersangka kepemilikan senjata api ilegal yang sudah ditangkap polisi.

"Dari keterangan tersangka tersebut, (mereka) sudah beberapa kali survei ke kediaman tokoh tersebut, diperintahkan untuk eksekusi dan sudah terima uang lima juta Rupiah," paparnya.

Iqbal menyebut kelompok tersebut "berpengalaman" dan "profesional".

Siapa tersangka kepemilikan senjata api ilegal?

Di hadapan wartawan, polisi mengungkap inisial enam orang tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Mereka kini mendekam di tahanan kepolisian.

Hasil penyelidikan kepolisian juga mengungkap para terduga pelaku telah menerima uang dari seseorang yang berkisar antara Rp5 juta hingga Rp150 juta.

Tersangka pertama yang berinisial HK disebut polisi sebagai berperan sebagai pemimpin, mencari senjata api dan eksekutor, serta sekaligus sebagai eksekutor.

Tim penyelidik kepolisian juga masih mendalami peran dan keterlibatan seseorang yang diduga sebagai pimpinan kelompok tersebut.

Irjen M Iqbal, Kadiv Humas Mabes Polri berikan keterangan soal tersangka kerusuhan 22 Mei
Irjen M Iqbal, Kadiv Humas Mabes Polri berikan keterangan soal tersangka kerusuhan 22 Mei (Youtuber Kompas TV)

"Serta memimpin tim turun pada aksi 21 Mei 2019, dengan membawa satu senpi," ungkap Iqbal. HK disebut menerima uang sebesar Rp150 juta. Dia ditangkap di sebuah hotel di kawasan Menteng, Jakarta, 21 Mei 2019.

Adapun tersangka kedua, yaitu AZ, yang berperan mencari eksekutor dan sekaligus sebagai eksekutor. "Sementara tersangka ketiga adalah IR yangh berperaran sebagai eksekutor yang menerima uang Rp5 juta," ujarnya.

Tersangka keempat, berinisial TJ, yang berperan sebagai eksekutor dan menguasai senjata api rakitan laras pendek dan senpi rakitan laras panjang. "Tersangka TJ menerima uang Rp55 juta," kata Iqbal.

Lebih lanjut tersangka kelima AD yang berperan sebagai penjual tiga pucuk senpi rakitan kepada tersangka HK. "Dia menerima penjualan senpi sebesar Rp26,5 juta."

Hasil penyelidikan kepolisian juga mengungkap para terduga pelaku telah menerima uang dari seseorang yang berkisar antara Rp5 juta hingga Rp150 juta.

Menurut Iqbal, hasil pemeriksaan urine TJ dan AD, mereka positif mengkonsumsi narkoba. "Kadang-kadang orang yang ingin keberaniannya meningkat, mereka menggunakan itu (narkoba)."

Selanjutnya tersangka keenam, AF (perempuan) berperan sebagai pemilik dan penjual senpi ilegal kepada tersangka HK. "Dia menerima penjualan senpi sebesar Rp50 juta."

Di hadapan wartawan, M Iqbal kemudian menunjukkan salah-satu barang bukti yaitu senjata api rakitan laras panjang yang dilengkapi teleskop.

"Jadi diduga kuat memang ingin menghabisi dari jarak jauh," katanya.

Apa kaitan pemilikan senjata ilegal dan rencana pembunuhan?

Menurut Iqbal, pada 14 Maret 2019, tersangka HK menerima uang Rp150 juta, dan TJ mendapat bagian uang sebesar Rp25 juta Rupiah dari seseorang - yang identitasnya sudah dikantongi oleh kepolisian.

"Di mana TJ diminta untuk membunuh dua orang tokoh nasional," kata Iqbal, tanpa mau menyebut identitas mereka.

Sebulan kemudian, tersangka HK mendapat perintah kembali untuk membunuh dua tokoh nasional lainnya.

"Jadi ada empat target kelompok ini untuk menghabisi nyawa tokoh nasional," ungkapnya.

Menurut Iqbal, pada 14 Maret 2019, tersangka HK menerima uang Rp150 juta, dan TJ mendapat bagian uang sebesar Rp25 juta Rupiah dari seseorang - yang identitasnya sudah dikantongi oleh kepolisian.

Masih di bulan April, sejumlah tersangka juga menerima perintah dari tersangka AZ untuk membunuh seorang pimpinan lembaga survei.

"Dan tersangka tersebut sudah beberapa kali mensurvei rumah tokoh tersebut, diperintahkan untuk mengeksekusi dan tersangka tersebut, IR, sudah mendapat uang sebesar Rp5 juta," paparnya.

Baca: Viral Gadis Cantik Jual Mobil Sekaligus Pemiliknya, Ratusan Calon Mengantre, Harganya Capai Segini

Baca: Kisah Wanita yang Jadi Budak Nafsu Penculik, Dikunci di Box dan Otaknya Dicuci

Baca: Beredar Nama-nama Menteri Kabinet Jokowi, Bagaiamana Reaksi Sandiaga Uno?

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menurut Polisi, Pembunuh Bayaran Telah Melihat dari Dekat Rumah Pimpinan Sebuah Lembaga Survei

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved