Pilpres 2019
Mayjen (Purn) Kivlan Zen Jadi Tersangka Makar, Pengacara Sebut Kliennya Difitnah
Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepolisian menetapkan Kivlan Zen terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) sebelumnya telah diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus dugaan makar.
"Sudah tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (27/5/2019) malam.
Pitra Ramdhoni, Kuasa hukum Kivlan, mengatakan, kliennya sudah mengklarifikasi kepada penyidik bahwa tidak ada niatan Kivlan untuk makar dalam unjuk rasa pada 9 Mei 2019.
Pitra pun menyebut laporan polisi yang menuding Kivlan hendak melakukan makar sebagai fitnah.
"Kami merasa difitnah dengan laporan polisi tersebut dan telah kami klarifikasi, bahwa kami tidak ada upaya untuk menggulingkan pemerintah seperti dalam pasal makar. Kami hanya protes, berunjuk rasa terhadap kecolongan-kecolongan (dalam pemilu). Dan itu (unjuk rasa) hanya dilakukan di Bawaslu dan KPU," kata Pitra.
Baca: Diduga Perusuh Aksi 22 Mei di Bawaslu Diangkut Pakai Mobil Ambulans, Ada Rekaman CCTV
Baca: Rekaman CCTV Pembagian Amplop Aksi 22 Mei, Polisi Sebut Mobil Ambulans Gerindra
Baca: #stoppersekusijurnalis VIRAL Intan Reporter RTV Dipersekusi Massa Meliput Aksi 22 Mei: Saya Tak tahu
Like Halaman Fan Page Facebook Tribun Manado :
Berita Terpopuler:
Baca: DAFTAR Calon Menteri Kabinet Jokowi: Ada Gubernur Olly, Sandiaga Uno Bersaing dengan Tuama Manado
Baca: Djoni Tewas Ditikam, Tersangka Menyerahkan Diri ke Aparat Desa
Baca: Beredar Nama-nama Menteri Kabinet Jokowi, Bagaiamana Reaksi Sandiaga Uno?
Follow Instagram @tribunmanado :
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Keterlibatan Sejumlah Purnawirawan
Sebelumnya Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldokomemberikan bocoran soal adanya beberapa purnawirawan TNI disebut menjadi bagian dari perusuh dalam aksi 22 Mei.
Hal ini dikatakan Moeldoko saat menjadi narasumber di acara Kabar Petang, tv One, Minggu (26/5/2019).
Mulanya pembawa acara bertanya soal adanya purnawirawan yang juga ikut menolak hasil dari pemilihan presiden (pilpres) 2019.
Bahkan, terdapat informasi yang menyebut ada beberapa kelompok purnawirawan yang juga tergabung dalam aksi 22 Mei tersebut.
Moeldoko lalu menjawab tidak ada kaitan antara purnawirawan dengan sikap politiknya.