BPJS
Libur Lebaran 2019, BPJS Kesehatan Manado Pastikan Layanan Peserta JKN-KIS Tetap Prima
BPJS Kesehatan Cabang Manado memastikan pelayanan terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia (JKN-KIS) tetap berjalan seperti biasa
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Maickel Karundeng
Libur Lebaran 2019, BPJS Kesehatan Manado Pastikan Layanan Peserta JKN-KIS Tetap Prima
TRIBUNMANADO.CO.ID - Libur panjang dalam rangka Lebaran 1440 Hijriah sudah di depan mata.
Terkait itu, BPJS Kesehatan Cabang Manado memastikan pelayanan terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia (JKN-KIS) tetap berjalan seperti biasa.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manado, dr Prabowo mengatakan, peserta JKN-KIS tak perlu khawatir jelang libur panjang Lebaran 2019.
"Mulai H-7 sampai H+7 Lebaran 2019, atau tepatnya mulai tanggal 29 Mei - 13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan," ujar Prabowo di kantornya, Senin (27/05/2019) sore.
Bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota. Katanya, merupakan komitmen BPJS Kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS.
“Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut," ujarnya.
Baca: Para Pria yang Punya Ciri-ciri Seperti Ini Tidak Boleh Dinikahi Dalam Islam, Ada Dalilnya!
Baca: DAFTAR Calon Menteri Kabinet Jokowi: Ada Gubernur Olly, Sandiaga Uno Bersaing dengan Tuama Manado
Baca: Djoni Tewas Ditikam, Tersangka Menyerahkan Diri ke Aparat Desa
Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
Prabowo menerangkan, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS.
"Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani," katanya.
Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta.
Prabowo juga mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif.
Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.
"Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN," jelasnya.