Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Tak Menganggap Berat Selisih Suara 16 Juta
Tim Kuasa Hukum paslon 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno Iwan Satriawan memberikan komentar soal selisih angka hasil pilpres.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno Iwan Satriawan memberikan komentar soal selisih angka hasil pemilihan presiden (pilpres).
Hal ini disampaikan Iwan saat menjadi narasumber di acara Kabar Petang, Sabtu (26/5/2019).

Mulanya, ia memberikan komentar soal pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun yang menganggap bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelesaikan sengketa yang diajukan kubu Prabowo-Sandi secara kualitatif.
Iwan lalu menjawab bahwa saat ini Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengejar dua jaluk yakni kualitatif dan kuantitaif.
"Yang kita lakukan adalah dua-duanya pendekatan kualitatif dan kuantitatif," ujar Iwan.
Aspek kualitatif namun lebih diutamakan karena selisih angka perolehan suara akan menjadi kecil jika pembuktian kecuragan bisa terjadi.
Diketahui, selisih suara antara paslon Joko Widodo (Jokowi)-Ma;ruf Amin Vs Prabowo-Sandiaga Uno adalah 16.794.335 suara.
"Kalau angka-angka itu kan hanya pintu masuk saja, tetapi kita akan masuk kepada aspek yang lebih kualitatif," kata Iwan.
"Kalau pelanggaran yang sifatnya itu masif, terstruktur, ada pengarahan misalnya ada sistem ada modus operandi yang berjalan secara masif, sistematis, itu kan angka 16 juta itu kan kecil."
"Masanya gini, yang harus dikonstruksi sekarang itu adalah kalau orang mengatakan bahwa sudahlah pasangan 02 terima saja karena jaraknya 16 juta."
"Bahwa angka 16 juta itu menjadi kecil kalau kita bisa membuktikan ada pelanggaran kecurangan yang sifatnya TSM (terstruktur, sistematis, masif) itu, ya itulah yang kita buktikan," sambung Iwan.
Selain itu, Iwan juga berharap keputusan dari Hakim MK kelak bisa menggunakan pendekatan yang kualitatif.
Sehingga berdampak bagi kubu Prabowo-Sandi.
Ia lalu mencontohkan pendekatan kualitatif MK yang berujung pada diskualifikasi di Pemilihan Kepala Daerah.
"MK pernah menggunakan pendekatan yang sangat kualitatif ketika ada kecurangan, pelanggaran yang serius yang TSM itu, bahkan MK pernah melakukan diskualifikasi terhadap calon dalam Pilkada, bisa juga pemungutan suara ulang," ujar Iwan.