Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Tak Menganggap Berat Selisih Suara 16 Juta

Tim Kuasa Hukum paslon 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno Iwan Satriawan memberikan komentar soal selisih angka hasil pilpres.

Editor: Aswin_Lumintang
Warta Kota/henry lopulalan
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno Iwan Satriawan memberikan komentar soal selisih angka hasil pemilihan presiden (pilpres).

Hal ini disampaikan Iwan saat menjadi narasumber di acara Kabar Petang, Sabtu (26/5/2019).

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Mulanya, ia memberikan komentar soal pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun yang menganggap bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelesaikan sengketa yang diajukan kubu Prabowo-Sandi secara kualitatif.

Iwan lalu menjawab bahwa saat ini Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengejar dua jaluk yakni kualitatif dan kuantitaif.

"Yang kita lakukan adalah dua-duanya pendekatan kualitatif dan kuantitatif," ujar Iwan.

Aspek kualitatif namun lebih diutamakan karena selisih angka perolehan suara akan menjadi kecil jika pembuktian kecuragan bisa terjadi.

Diketahui, selisih suara antara paslon Joko Widodo (Jokowi)-Ma;ruf Amin Vs Prabowo-Sandiaga Uno adalah 16.794.335 suara.

"Kalau angka-angka itu kan hanya pintu masuk saja, tetapi kita akan masuk kepada aspek yang lebih kualitatif," kata Iwan.

"Kalau pelanggaran yang sifatnya itu masif, terstruktur, ada pengarahan misalnya ada sistem ada modus operandi yang berjalan secara masif, sistematis, itu kan angka 16 juta itu kan kecil."

"Masanya gini, yang harus dikonstruksi sekarang itu adalah kalau orang mengatakan bahwa sudahlah pasangan 02 terima saja karena jaraknya 16 juta."

"Bahwa angka 16 juta itu menjadi kecil kalau kita bisa membuktikan ada pelanggaran kecurangan yang sifatnya TSM (terstruktur, sistematis, masif) itu, ya itulah yang kita buktikan," sambung Iwan.

Selain itu, Iwan juga berharap keputusan dari Hakim MK kelak bisa menggunakan pendekatan yang kualitatif.

Sehingga berdampak bagi kubu Prabowo-Sandi.

Ia lalu mencontohkan pendekatan kualitatif MK yang berujung pada diskualifikasi di Pemilihan Kepala Daerah.

"MK pernah menggunakan pendekatan yang sangat kualitatif ketika ada kecurangan, pelanggaran yang serius yang TSM itu, bahkan MK pernah melakukan diskualifikasi terhadap calon dalam Pilkada, bisa juga pemungutan suara ulang," ujar Iwan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved