Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aksi 22 Mei

Tersebar Video CCTV Aksi 22 Mei, Diduga Pembagian Amplop Perusuh, Ambulans Gerindra Tampak di Lokasi

Rekaman CCTV disebut pembagian amplop kepada para perusuh aksi 22 Mei, beredar viral di media sosial. Ini Videonya!

Editor: Frandi Piring
Warta Kota/Feri Setiawan
Pengunjuk Rasa Aksi 22 Mei Tetap Tak Bubar Saat Waktu Sahur Meski TNI Coba Negosiasi 

Namun, kelimanya masih belum mengaku terkait penemuan batu di dalam ambulans tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan juga, yang bersangkutan tidak tahu ada batu di dalam, bilang tidak tahu ada dalam mobil," tutur Argo Yuwono.

Kedatangan ambulans Partai Gerindra DPC Tasikmalaya tersebut ke Jakarta, untuk memberikan bantuan medis jika ada korban aksi 22 Mei.

Perintah tersebut dilayangkan oleh pengurus DPP Partai Gerindra kepada pengurus di daerah. Namun pada perjalanannya, ambulans tersebut malah membawa batu.

"Perintah dari ketua DPC, ada perintah dari Jakarta untuk mengirimkan ambulans ke Jakarta untuk mendukung kalau ada korban di 22 Mei," beber Argo Yuwono.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan ketidakhadiran Rocky Gerung di Polda Metro Jaya, Kamis (31/1/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)

Baca: Aksi 22 Mei - Inilah Deretan Hoaks & Fakta Demo Tolak Hasil Pemilu 2019, Ada Kelompok Etnik Terlibat

Baca: Tekad Kuat Prabowo Tetap Lanjutkan Aksi Diskualifikasi Jokowi, BPN: Prabowo Presiden 20 Oktober 2019

Baca: Fakta-Fakta Peristiwa Aksi 22 Mei, Momen Kepedulian Antar Sesama hingga Cerminan Insan Taat Beragama

Ambulans tersebut merupakan inventaris Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Gerindra Tasikmalaya.

"Sebelumnya sudah antisipasi kalau ada korban tanggal 22 Mei," cetus Argo Yuwono.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 55, 56 kemudian Pasal 170, 212, 214 KUHP dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.

Yayan Hendrayana, sopir mobil ambulans Partai Gerindra, hanya tertunduk lesu saat dihadirkan di konferensi pers Polda Metro Jaya, Kamis (23/5/2019).

Yayan mengenakan seragam warna oranye dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti. Ia ditahan akibat dugaan perbuatan melawan hukum.

Yayan tak berbicara. Ia berdiri seraya menyilangkan tangan. Tangan kirinya menggenggam erat tangan kanan.

Pria berkumis ini mendengarkan secara seksama saat Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Pol) Argo Yuwono menerangkan kronologi kasus di hadapan awak media.

Kepada Tribun Network, Yayan mengaku hanya menjalankan instruksi dari Dewan Pengurus Cabang Partai Gerindra Tasikmalaya, untuk membawa mobil ambulans warna putih berlambang Partai Gerindra.

"Saya disuruh DPC," kata Yayan seraya berjalan menuju mobil tahanan.

Yayan ditugaskan mengemudikan mobil ambulans dari Tasikmalaya menuju Jakarta. Mobil tersebut ditujukan untuk membantu korban-korban yang berjatuhan saat aksi 22 Mei.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved