LSM Desak Usut Kerusuhan 22 Mei: Kapolri Bentuk Tim Pencari Fakta
Kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) memantau aksi 21-22 Mei yang berujung rusuh di beberapa titik di Jakarta.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Indikasi pelanggaran HAM yaitu perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia oleh aparat dalam melakukan penangkapan seseorang yang diduga sebagai ‘perusuh’ di Kampung Bali. Seperti yang terlihat dalam video yang viral di media sosial dan telah dikonfirmasi kepolisian.
"Hal tersebut adalah pelanggaran serius terhadap SOP kepolisian itu sendiri karena apa pun status hukum seseorang, aparat tidak boleh memperlakukan ia secara kejam dan tidak manusiawi yang merendahkan martabatnya sebagai seorang manusia," tuturnya.
Usman menyadari dalam kerusuhan 22 Mei asrama Brimob telah diserang sekelompok orang beberapa jam setelah protes massal berakhir Selasa malam (21/5). Namun, ia meminta respons kepolisian terhadap serangan semacam itu tetap harus proporsional.
"Aparat dibenarkan untuk dapat menggunakan kekuatan, tetapi itu hanya jika benar-benar diperlukan dan harus bersifat proporsional," kata Usman.
Tindak Tegas
Mabes Polri berjanji akan menindak tegas anggotanya yang terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) saat mengamankan kericuhan di sejumlah titik di Jakarta pada 22 Mei lalu.
"Polri akan profesional dan akan melakukan tindakan tegas kepada anggotanya yang bekerja tidak sesuai SOP," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu (25/5).
Tim Mabes Polri juga melakukan verifikasi terhadap sejumlah video oknum brimob memukuli warga yang viral pascakerusuhan. Salah satu video yang sudah diverifikasi kebenarannya menunjukkan sekelompok anggota Brimob melakukan pemukulan terhadap warga di sebuah lahan parkir dekat masjid.
Dedi mengatakan, peristiwa di video itu terjadi di depan masjid Al Huda Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5) pagi. Pria yang dipukuli dalam video itu adalah Andri Bibir.
Baca: TKD Jokowi Maaruf Anggap Kubu 02 Paham UU, Cuma Tak Mau Akui Saja
Polisi mengangkapnya karena diduga terlibat sebagai salah satu perusuh dan provokator dalam aksi di depan Bawaslu. Meski Andri benar pelaku kerusuhan dan telah mengakui perbuatannya, Polri mengakui yang dilakukan sejumlah anggota Brimob dengan memukuli Andri tak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Terkait hal itu, Mabes polri sudah menurunkan Propam. Propam sudah bekerja meminta keterangan saksi termasuk tersangka rusuh Andri Bibir. Polri akan profesional dan kan melakukan tindakan tegas kepada anggotanya yang bekerja tidak sesuai SOP," kata dia.
Dedi tak menjawab saat ditanya kemungkinan sanksi yang akan dikenakan. Untuk mengetahui pelanggaran itu, kata Dedi, ada mekanisme yang mesti dilakukan sebelum akhirnya menjatuhkan saksi kepada anggota.
"Mekanisme dan sidang disiplin, dari mekanisme sidang disiplin itu baru bisa diputuskan pelanggaran dan kesalahan apa yang dilakukan," ujarnya.
Polri menetapkan 11 tersangka kerusuhan 22 Mei di sekitar Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat. Mereka disangka polisi melakukan provokasi untuk membuat kerusuhan.
"Ketika menjelang malam, provokasi sudah didesain perusuh, mulai antara lain benda keras, batu, paving block, petasan, serta macam barang bukti kami hadirkan. Ada bambu sudah dipersiapkan settingan kelompok tersebut, demo yang tadinya damai menjadi rusuh," kata Dedi Prasetyo.