Senin, 4 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

#JusticeForAudrey

#JusticeForAudrey, Begini Nasib Para Pelaku

pengeroyokan siswi SMP bernama Audrey di Pontianak sempat viral beberapa waktu lalu, bahkan muncul tagar Justice For Audrey.

Tayang:
Editor: Indry Panigoro
TRIBUN PONTIANAK
Terduga pelaku kasus #JusticeForAudrey menangis dan menuntut publik untuk berhenti memfitnah namanya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan kasus Audrey?

Bagaimakah kabar pelaku kasus Audrey yang sempat viral beberapa waktu yang lalu?

Seperti yang diketahui, pengeroyokan siswi SMP bernama Audrey di Pontianak sempat viral beberapa waktu lalu, bahkan muncul tagar #JusticeForAudrey

Setelah lama tak terdengar kelanjutannya banyak yang penasaran dengan kabar pelaku kasus Audrey kini.

Dilansir dari Kompas.com dalam artikel berjudul 'Tolak Syarat Diversi, Geng Siswi SMA Tak Mampu Bayar Media dan Ganti Rugi Pengobatan', tampaknya meja hijau menunggu para pelaku.

Baca: Siswi SMA Dibakar Hidup-hidup oleh Temannya hingga Meninggal Dunia, Lebih Tragis dari Kasus Audrey

Baca: #JusticeForAudrey Menggema, Sifat Asli Audrey Diungkap Sang Guru hingga Muncul #audreyjugabersalah

Baca: Lulus SMA di Usia 13 Tahun, Ini Kisah Audrey, Anak Jenius Indonesia yang Sempat Dikira Gila

Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Alik R Rosyad menerangkan, dalam proses penandatanganan kesepakatan diversi di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (23/5/2019) kemarin, pihak keluarga pelaku menyatakan, tidak sanggup membuat permintaan maaf di media.

Diberitakan sebelumya, mengacu kesepakatan diversi di kejaksaan sebelumnya, pihak pelaku diwajibkan membuat permintaan maaf di empat media cetak dan empat media elektronik, selama tiga hari berturur-turut.

Selain itu keluarga korban juga meminta biaya penggantian rumah sakit untuk Audrey.

Akan tetapi pihak keluarga pelaku rupanya tak sanggup untuk mengeluarkan biaya yang besar.

"Karena dianggap biaya yang akan dikeluarkan cukup besar, jadi pihak keluarga pelaku menyatakan tidak sanggup," kata Alik, Sabtu (25/5/2019).

Sebenarnya, hakim di Pengadilan Negeri Pontianak yang menjadi mediator membuka ruang negosiasi terkait jumlah sarana media yang digunakan, namun tidak mencapai kesepakatan.

"Dengan demikian proses diversi dinyatakan gagal dan dilanjutkan ke persidangan," ucap dia.

Kawal sampai ke persidangan

Alik memastikan, pihaknya akan tetap mengawal kasus tersebut agar berjalan sesuai prosedur.

"Kami akan memastikan, anak sebagai korban dan pelaku, terpenuhi hak-haknya di dalam persidangan," tegas dia.

Hak-hak anak yang diatur dalam Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), di antaranya meliputi, harus didampingi keluarga atau orang dewasa.

Selain itu mewajibkan hakim dan jaksa melepas toga dan seragamnya.

"Hakim dan jaksa melepas toga dan seragamnya sudah menjadi hal biasa dalam peradilan pidana anak," terang dia.

Menurut Alik, kasus ini telah bergulir sejak 5 April 2019 silam.

BERITA POPULER:

Baca: Perawan Dua Gadis 15 Tahun Dijual Setara dengan Harga 2 Unit Mobil Sigra Plus Honda CB150R ExMotion

Baca: Gadis 18 Tahun Jual Perawan Teman Kelasnya Seharga Tiga Unit Kendaraan, Terungkap Sosok si Pemesan!

Baca: Fenomena Brondong yang Menyukai dan Berpasangan dengan Perempuan Dewasa, Berikut Alasannya

Dalam prosesnya sampai dengan sekarang, langkah pedampingan psikologi dan pendidikan telah dilakukan KPPAD Kalbar.

Baik kepada anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku. Pihaknya juga selalu terlibat dalam pelbagai upaya diversi yang dilakukan di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

Di Hadapan Hotman Paris, Audrey Menangis Tegaskan Ia Tak Berbohong

Di hadapan Hotman Paris, Audrey menangis, menegaskan bila selama ini tak berbohong atas pengakuan tindak penganiayaan yang dialaminya.

Pengakuan Audrey itu terekam dalam acara Hotman Paris Show yang diunggah Senin (22/4/2019) di instagram @hotmanparisofficial.

Dalam video yang diunggah pengacara Hotman Paris, Audrey juga mengakui ada ancaman yang sempat ia terima dari ketiga pelaku penganiayaan.

Cerita Audrey (14) Siwi SMP di Pontianak tak lepas dari kasus dugaan pengeroyokan atas dirinya yang terjadi pada Jumat (29/3/2019) oleh 12 Siwi SMA.

Namun dari hasil pengembangan kasus kepolisian, pelaku pengeroyokan hanya tiga orang.

Kasus Audrey saat itu sempat viral dan menyedot perhatian berbagai kalangan termasuk para publik figur seperti Hotman Paris.

Dalam video cuplikan acara itu, Audrey terlihat menangis di depan Hotman Paris, saat menceritakan kejadian yang ia alami, Senin (22/4/2019).

Dari video yang diunggah Hotman Paris di Instagram itu, Audrey mulanya menceritakan sempat menyerah.

Audrey pun mengaku tidak tahu kenapa dituduh menjelek-jelekkan orang tua pelaku.

"Mereka aku tanya masalahnya apa, tapi mereka malah maki-maki aku," kata Audrey sembari terisak.

Audrey juga mengungkapkan bawah tiga tersangka sempat memberikan ancaman padanya.

Audrey diminta untuk mengaku bahwa ia berkelahi satu lawan satu, bukan dikeroyok.

BERITA VIRAL:

Baca: PSK Bertarif Rp 100 Ribu Ditangkap Polisi Saat Layani Tamu di Kamar hingga Nama Angel Ramai Dibahas

Baca: VIRAL Wanita Nama Angel Diduga Jual Diri Rp 1 Juta, Pemesan Curhat di Facebook: Sekalian Buka Baju

Baca: VIRAL VIDEO Perkelahian Pelajar, Siswi dan Siswa Baku Hantam, Rok Terangkat hingga Teriak Nama Levi

"Terus antara yang tiga tersangka itu, ngomong kayak gini 'kamu lihat ya, kita ngakunya bergilir, satu-satu, bukan keroyok, awas saja kamu bilang keroyok, kena lagi nanti kamu' katanya," ujar Audrey.

Audrey juga mengatakan bahwa semua pernyataan yang ia berikan adalah benar, dan dia tidak pernah berbohong mengenai kasus ini.

"Aku enggak bohong, aku enggak bohong," kata Audrey sembari menangis.

"Enggak bohong ya, ini netizen di seluruh Indonesia harus tahu, seolah-olah Audrey ini bahwa bohong," sahut Hotman Paris.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Ingat Kasus Justice For Audrey? Begini Nasib Para Pelaku Sekarang, Terancam Diadili,

Tonton dan subscribe:

Follow Instagram Tribun Manado:

Sumber: Surya Malang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved