Pilpres 2019
Tiba di Gedung MK, Tim Hukum BPN Disambut Takbir Para pendukung
Jumat (24/5/2019) sekira Pukul 22.33 WIB, Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Andre mengatakan berkas gugatan sudah difinalisasi.
Tim hukum berangkat dari kawasan Thamrin, Jakarta pada pukul 21.30 wib.
"Kemungkinan berangkat dari Midplaza," katanya.
Baca: Pemerintah Pusat Telah Mencairkan Rp 19 Triliun Untuk THR
Baca: Remaja 17 Tahun Tewas Kena 3 Tembakan saat Menolong Massa 22 Mei, Begini Kronologinya
Baca: Hasil Barito Putera vs Madura United Dalam Liga 1 2019, Babak Pertama Masih Tanpa Gol
Penjelasan Otto Hasibuan
Pengacara senior Otto Hasibuan pun sudah menegaskan dirinya tidak jadi bergabung dengan tim hukum capres-cawapres 02 Prabowo-Sandiaga.
"Saya pastikan tidak ikut dalam tim kuasa hukum BPM, terkait perkara perselisihan pilpres di Mahmakah Konstitusi, antara paslon Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno," kata Otto dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Jumat (24/5/2019).
Akan tetapi, tak dijelaskan oleh Otto alasan mengapa dirinya tak lagi menjadi tim hukum BPN Prabowo-Sandi.
"Saya tidak menjelaskan alasan kenapa tidak menjadi kuasa hukum Prabowo-Sandi," katanya.
Nama, Otto Hasibuan sebelumnya diungkap Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso.
Menurut Priyo, selain Otto Hasibuan ada ratusan pengacara yang sudah menyatakan bergabung dalam tim hukum Prabowo-Sandiaga.
"Ada Bang Otto dan tim. Dan banyak lagi lawyer yang mau gabung. Ada seratus lebih deh," ujar Priyo, Selasa (21/5/2019).
Priyo mengatakan, nantinya tim hukum akan berkoordinasi dengan Direktorat Advokasi dan Hukum BPN yang dipimpin Sufmi Dasco Ahmad.
Sementara untuk nama Irman Putra Sidin sebelumnya sempat disebut Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon.
Fadli Zon sebelumnya menyebut sejumlah kuasa hukum akan mengawal gugatan Prabowo-Sandi ke MK.
Mereka diantaranya Rikrik Rizkiyan, Profesor Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, dan Irman Putra Sidin.