Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Niatnya Hanya Cek Saldo, Uang Mimin di Bank Ludes Setelah Download VPN

Namun rupanya penggunaan VPN juga dilarang oleh Kemenkominfo. Pasalnya aplikasi tersebut bisa menyedot data pribadi si pengguna.

Editor: Chintya Rantung
Tribun Batam
VPN Berbaya untuk internet banking 

Di urutan pertama, ada aplikasi Turbo VPN.

Kemudian, di urutan kedua, ada aplikasi Free VPN.

Berikutnya, ada aplikasi 1.1.1.1.

Lalu, di urutan keempat, ada aplikasi SuperVPN.

Di urutan kelima, ada aplikasi Free VPN.

Jika dilihat, ukuran file dari aplikasi VPN itu tak lebih dari 21 MB.

Sejumlah aplikasi VPN itu pun mendapatkan rating yang cukup baik dari para pengguna Google Playstore.

Dari skala 1-5, sejumlah aplikasi VPN itu mendapatkan penilaian di atas 4,3.

Bahkan, ada aplikasi VPN yang mendapatkan rating 4,7.

Aplikasi VPN yang mendapatkan rating VPN 4,7 itu adalah Free VPN.

Ilustrasi VPN
Ilustrasi VPN (Pixabay.com)

Kata Menkominfo Soal VPN

Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara menyarankan pengguna internet agar hati-hati menggunakan VPN, terutama VPN yang gratis.

Rudiantara mengatakan hal itu saat jadi narasumber di acara Kompas Petang, Kamis (23/5/2019).

"Itu sudah diperhitungkan (mengenai saluran lain untuk sebarkan konten negatif dan hoaks), salah satunya adalah melalui VPN, kan selalu dikatakan kita bisa bypass melalui VPN Virtual Private Network saya justru sarankan hati-hati, hindari VPN," ujar Rudiantara.

Rudiantara mengatakan, ada beberapa alasan mengapa pihaknya menyarankan untuk hindari VPN.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved