Pilpres 2019
Kata Pakar Hukum Tata Negara, Bukti Yang Dibawa BPN Sedikit
BPN perlu bukti yang cukup untuk meyakinkan Majelis Hakim atas dalil mereka. Demikian kata Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari.
Editor:
Handhika Dawangi
Kompas.com
Tim hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan hasil pilpres kepada Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019). (KOMPAS.com/JESSI CARINA )
Tim penasihat hukum Prabowo-Sandiaga secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB atau kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.
"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pakar Sebut 51 Bukti yang Dibawa Tim Hukum Prabowo-Sandi ke MK Sangat Sedikit