Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2019

Ini Sosok Koordinator Tim Advokat BPN, Sering Jadi Pengacara di MK

Tim Advokat Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terdiri dari sejumlah sosok yang punya sejarah yang baik .

Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Advokat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga untuk gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terdiri dari sejumlah sosok yang punya sejarah yang baik dalam penanganan kasus di MK.

Satu di antaranya Mantan Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto.

Dia juga secara resmi telah ditunjuk untuk oleh Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga untuk menjadi koordinator Tim Advokat .

Menurut Juru Bicara BPN Dahnil Azhar Simanjuntak, Bambang Widjojanto atau yang akrab disapa BW itu merupakan sosok yang tepat untuk memimpin tim.

Pasalnya, sebelum menjadi pimpinan KPK, Bambang pernah menjadi pengacara untuk gugatan Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.

 "Mas BW ini sering menjadi pengacara di MK. Bahkan, sebagian besar menang," kata dia di kediaman Prabowo, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Baca: Perawan Dua Gadis 15 Tahun Dijual Setara dengan Harga 2 Unit Mobil Sigra Plus Honda CB150R ExMotion

Baca: Kronologi Penyekapan Istri Ketua KPU Cianjur, Korban Diikat di Tiang Penyangga Toren

Baca: Viral Video Perkelahian Pelajar, DPRD Sulut Pantau Medsos, Panggil Kadis Pendidikan Senin Ini

Dalam catatan Tribun, pada 2010, Bambang Widjojanto memiliki preseden mendiskualifikasi pasangan Sugianto dan Eko Sumarmo pada Pilkada Kotawaringin Barat.

Dalam permohonannya, Bambang menyatakan adanya kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) sehingga Hakim Konstitusi memutuskan pasangan nomor urut 1 itu didiskualifikasi dari pemilihan.

Saat itu, Bambang membawa alat bukti sebanyak 29 dokumen dan 68 saksi yang bersidang di MK.

Tujuh saksi yang dibawa oleh BW merupakan kepala desa dari kabupaten Kotawaringin Barat, serta sisanya merupakan petugas pemungutan suara serta masyarakat yang memberikan memberikan sejumlah uang kepada warga sekitar desa untuk memilih pasangan Sugianto-Eko.

Baca: Pria yang Sebut Ada Anggota Brimob China Amankan Demonstrasi Terancam 2 Pasal,Ini Ancaman Hukumannya

Baca: Kubu Prabowo-Sandi Tunjukkan 51 Alat Bukti Gugatan Sengketa Pilpres 2019 ke MK & Daftar Tim Hukum 02

Baca: Dua Gadis 15 Tahun Berencana Jual Keperawanan Seharga Rp 267 Juta, Perantaranya Masih Belia

Ketua Mahkamah Konstitusi yang waktu itu dijabat oleh Mahfud MD meminta kepada KPU Kabupaten Kotawaringin Barat untuk menerbitkan surat keputusan untuk menetapkan pasangan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sebagai pasangan terpilih.

Namun, lima tahun berjalan, Bambang Widjojanto dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian karena telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi atas gugatan tersebut.

Juru Bicara BPN lainnya Miftah Sabri kepada Tribun mengatakan pihaknya optimistis akan memenangkan gugatan. Dia mengungkapkan, dalam perbincangan dengan Bambang Widjojanto, akan ada hal baru yang difokuskan oleh tim Advokat.

"Ini sedikit saja ya. Gugatannya akan mengarah ke korupsi politik," jelas dia.

Menurutnya, hal yang paling mendasar dalam suatu kecurangan dalam Pemilu adalah korupsi politik.

Satu contoh yang dia beberkan, yakni dugaan adanya pengerahan instansi pemerintah yang diminta untuk memenangkan pasanhan tertentu. Dia mengklaim memiliki bukti atas hal tersebut.

"Salah satunya, nanti tinggal dilihat saja di gugatan ke MK," katanya.

Mengenai berapa banyak dokumen yang akan dibawa? Dirinya tidak mengetahui hal itu. "Kalau sudah teknis, tanya saja ke tim," lanjutnya.

Anggota tim advokat BPN Nikolai enggan membeberkan berapa banyak bukti yang akan dibawa ke MK. Kendati demikian, dia menjelaskan bahwa hal ini merupakan langkah penting untuk mengawal suara rakyat.

"Ini juga untuk menegakkan kedaulatan rakyat, konstitusi dan demokrasi. Strategi seperti apa? Ya tidak bisa diungkapkan sekarang," ucapnya.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menjelaskan seluruh dalil permohonan yang dibawa oleh penggugat adalah sah.

Tetapi, harus memiliki bukti dan saksi yang relevan atas gugatan.

Untuk kuantitas alat bukti dan saksi yang akan dibawa nanti, tidak menjadi acuan bagi Hakim Konstitusi yang akan memimpin persidangan.

"Asalkan relevan dengan permohonan, alat bukti dan saksi tidak perlu sebanyak yang dibayangkan ya. Apalagi, kalau nanti yang dimohonkan adalah tentang korupsi politik," ujarnya.

Kata dia, adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam dalil permohonan korupsi politik juga pernah dilakukan oleh Bambang Widjojanto dalam perkara Pilkada Kotawaringin Barat 2010.

Namun, untuk pemutusan perkara sangat bergantung dari keputusan hakim.

"Karena meskipun TSM, keputusan bisa berbeda. Pilkada Mandailing Natal pada 2010, dinyatakan TSM tetapi MK memutus untuk pilkada ulang di semua TPS," urai dia.

Pertanyaan mengenai apakah keputusan Pilpres 2019 sama dengan seperti Pilkada Kotawaringin Barat, Titi tidak bisa menjawab.

Melihat beberapa bukti yang disampaikan oleh BPN di sidang Bawaslu sebelumnya beserta dengan keputusan Bawaslu, dia menilai masyarakat meragukan hal itu.

Oleh karenanya, perlu bagi tim Prabowo-Sandiaga untuk menyertakan bukti dan dapat meyakinkan hakim adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bambang Widjojanto Bikin Prabowo-Sandi Optimistis Menang di MK

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved