Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji PNS

INFO CPNS 2018: Calon Pegawai yang Baru Masuk Kerja Bisa Ikut Menikmati THR Lebaran, Ini Syaratnya

Pemerintah telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pensiunan, Jumat (24/5/2019).

Tribun Jabar
THR PNS cair hari ini 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar Gembira bagi CPNS 2018 yang Baru Masuk Kerja, Karena Bisa Ikut Nikmati THR Lebaran.

Pemerintah telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pensiunan, Jumat (24/5/2019).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 19 triliun sampai dengan Jumat (24/5) pukul 10.00 WIB.

Angka tersebut merupakan 95 persen dari anggaran yang telah disiapkan, yakni sebesar Rp 20 triliun.

THR yang telah dibayarkan bagi PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI sebesar Rp 11,4 triliun dan

Rp 7,6 triliun dibayarkan kepada penerima pensiun atau tunjangan,” ujar Sri Mulyani di Jakarta.

Baca: 5 Parpol dan 1 Caleg DPR di Provinsi Ini Gugat KPU

Wanita yang akrab disaapa Ani ini menambahkan, pembayaran THR bagi penerima pensiun/tunjangan juga dilaksanakan serentak melalui pemindahbukuan ke rekening penerima pensiun/tunjangan yang dapat diambil melalui ATM dan kantor pos, kemarin.

Seluruh kantor pelayanan negara di wilayah Tanah Air sudah melayani pengajuan surat perintah membayar (SPM) THR sejak 13 Mei 2019. Meskipun, pencairan serentak jatuh pada 24 Mei hari ini,” kata Ani.

Sementara itu untuk daerah, hingga pukul 10.15 WIB, terdapat 469 pemerintah daerah (pemda) yang sudah dikonfirmasi dan sisanya 73 pemda belum menjawab konfirmasi pemerintah pusat.

Dari 469 daerah itu, 166 pemda masih menyusun peraturan kepala daerah (perkada) sedangkan 303 pemda telah menetapkan perkada.

"Dari 303 pemda yang telah menyusun perkada, 232 pemda telah membayarkan THR dan 71 masih dalam proses pembayaran," ucap dia.

Baca: Dibalik Aksi 22 Mei, Murka, Ngabalin: People Power untuk Jatuhkan Pemerintahan yang Sah, Kubu 02?

Jumlah THR yang Diterima

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 59/2019 yang telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Jumat (10/5), pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural juga akan menerima THR. Nilai THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada April 2019.

Apabila penghasilan pada April lebih besar dari yang tercantum dalam PMK 59/2019 maka THR akan menyesuaikan besaran di PMK 59/2019.

"Apabila penghasilan lebih kecil dari yang tercantum pada lampiran PMK ini maka THR diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum hari raya," sebut beleid tersebut.

Artinya, apabila penghasilan pada April lebih kecil dari yang tercantum dalam PMK 59/2019 maka THR sesuai dengan jumlah penghasilan per April. Pemberian THR ini dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum hari raya.

Dalam hal pimpinan dan pegawai non-PNS menerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan THR sekaligus THR penerima pensiun janda/duda atau THR penerima tunjangan janda/duda.

LNS merupakan lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang dibentuk dengan melalui undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN.

Daftar THR yang diterima tahun ini untuk Kepala Lembaga Non-Struktural (LNS) Rp 26,23 juta, Wakil Kepala LNS Rp 24,72 juta, Sekretaris LNS Rp 23,42 juta,

Anggota LNS Rp 23,42 juta, pegawai setara eselon I Rp 20,73 juta, pegawai setara eselon II Rp 16,26 juta, pegawai setara eselon III Rp 11,53 juta, dan pegawai setara eselon IV Rp 8,84 juta.

Baca: Mari Kenali Macam-macam Alat Kontrasepsi Pria, Manakah yang Paling Aman? Baca Selengkapnya

THR untuk CPNS

Lantas bagaiman dengan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018 yang baru masuk kerja, apakah juga akan menerima THR?

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian tunjangan hari raya dalam tahun anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentaran Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, telah mengatur hal tersebut.

Dalam Pasal 2 ayat 1 disebut PNS, Prajurit TNI, anggota POLRI, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya.

PNS, Prajurit TNI, anggota POLRI sebagaiman dimaksud pada ayat (1) termasuk Calon PNS yang disebut dalam poin e Pasal 2 ayat 2.

CPNS juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya
CPNS juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (TRIBUN TIMUR)

Baca: Mari Kenali Macam-macam Alat Kontrasepsi Pria, Manakah yang Paling Aman? Baca Selengkapnya

Melalui akun official BKN di Twitter juga menjelaskan aturan pemberian THR bagi CPNS 2018.

Hai #SobatBKN, sesuai PP 36/2019, #CPNS2018 yg berhak atas THR adalah mereka yg telah menerima gaji mulai April 2019.

Tetap semangat, apapun yg terjadi. Pemberian THR dan gaji ke-13 sdh diatur oleh peraturan perundangan.

#BKNSemangatUntukNegeri
#ReformasiBirokrasiBKN

@VAufWiedersehen: Alhamdulillah, kami sudah terima THR 2 hari yg lalu. Sudah terima gaji Mei, dan gaji susulan April. Banyak berkah dan sangat bersyukur. 
Buat teman2 yg belum sempat menerima, tetap bersabar, semoga di hari esok lebih dimudahkan rezekinya

@ulvaivah: Alhamdulillah tahun ini belum dapet min karena SPMTnya 2 mei. Tetap bersyukur karena masih bisa rampok THRsuami

@wahyu02163335: Alhamdulillah hr ini THR dah cair, TMT 1 februari, SPMT 1 maret. Terima kasih banyak atas kerja keras pemerintah.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com

Baca: Kominfo Cabut Pembatasan Akses Media Sosial, Kembali Normal Sejak Pukul 14.00 Wita Tadi

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO:

TAMBAHKAN FACEBOOK TRIBUN MANADO:

SUBCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved