Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aksi 22 Mei

12 Orang Dari Ratusan Yang Terlibat Kerusuhan 22 Mei Telah Dibebaskan

Front Pembela Islam (FPI) mengajukan penangguhan penahanan ratusan orang tersangka yang terlibat kerusuhan 22 Mei

Warta Kota/Henry Lopulalan (Alex Suban/Henry Lopulalan)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membeberkan barang bukti dan tetapkan 257 tersangka ricuh kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019). Polisi menyita sejumlah barang bukti dari massa rusuh pada Rabu (22/5) dini hari di tiga lokasi diantaranya amplop putih bernama berisi Rp 200-500 ribu dan anak panah. Warta Kota/Henry Lopulalan (Alex Suban/Henry Lopulalan) 

"Jadi untuk di Bawaslu ada 72 tersangka. Kemudian di Petamburan ada 156 tersangka, dan di Gambir ada 29 tersangka. Keseluruhan ada 257 tersangka," tutur Argo.

Baca: Dua Remaja Asal Sulut Ini, Nyaris Dijual ke Sorong Papua

Sebelumnya, aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta, berlangsung ricuh. Bahkan kericuhan terjadi hingga Rabu pagi, (22/5/2019).

Pengunjuk rasa yang berdemo di depan Bawaslu dipukul mundur aparat keamanan pada Rabu dini hari, (22/5/2019).

Masa yang sempat membakar sejumlah benda diantaranya ban tersebut dipukul mundur hingga kawasan  Tanah Abang.

Kericuhan juga terjadi di dekat Asrama Brimob Tanah Abang hingga kawasan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FPI Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka Kerusuhan 22 Mei

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved