KDRT
Karena Buku Nikah, Istri Polisikan Suaminya hingga Anaknya yang Masih SD Datang Memeluk
Seorang wanita melaporkan suaminya ke polisi. Wanita itu bernama Rumit Dian Susanti berusia 32 tahun.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang wanita melaporkan suaminya ke polisi.
Wanita itu bernama Rumit Dian Susanti berusia 32 tahun.
Sementara suaminya bernama Eydo Prahmana Putra berusia 33 tahun.
Mereka adalah warga Desa Pandanagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
Rumit melporkan suaminya ke polisi.
Dugaan laporan itu diduga karena si wanita sering mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Dia mengalami luka di bagian pelipis sebelah kiri dikarenakan terkena pukulan dari sang suami.
Pemicunya adalah gara-gara buku nikah.
Baca: Sering Alami KDRT, Five Vi Mengaku Lebih Nyaman Dengan Pria Bule
Baca: Wanita Ini Justru Alami KDRT dan Berujung Laporan Polisi, Tagih Uang pada Suami Siri
Baca: Luna Maya Dikabarkan Dekat dengan Mantan Istri Faisal Nassimudin, Pernah Alami KDRT
"Saya melaporkan kasus ini ke Polres Tuban, karena saya mengalami kekerasan pemukulan," kata korban didampingi keluarga, Rabu (22/5/2019).
Dia menjelaskan, selain permasalahan buku nikah juga diduga ada orang ketiga dalam rumah tangga mereka.
Persoalan itu bermula saat tinggal di Papua Manokwari, sejak 2014 silam.
Disitu diduga ada orang ketiga yang membuat hubungan keluarga retak.
Sang istri tak tahan dan memilih kembali ke kampung halaman seorang diri pada tahun 2015, bersama keluarga dan anaknya.

"Saya pulang ke kampung bersama keluarga, sedangkan suami masih di Papua," ungkap ibu rumah tangga yang memiliki satu anak perempuan tersebut.
Rumit menambahkan, Eydo yang merupakan seorang PNS dimutasi tugas sebagai Air Traffic Controler (ATC) di Bandara Ngurah Rai Bali.