Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita di Manado

80 Reklame Dapat Peringatan Dinas Penanaman Modal dan PTSP

Sepanjang Jalan AA Maramis, terlihat bangunan reklame di taman median jalan yang dipasang banner berwarna biru

Penulis: Siti Nurjanah | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/SITI NURJANAH
Reklame di taman median jalan AA Maramis 

Laporan Wartawan Tribun Manado, Siti Nurjanah

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sepanjang Jalan AA Maramis, terlihat bangunan reklame di taman median jalan yang dipasang banner berwarna biru bertuliskan "reklame ini tidak sesuai izin mencabut peringatan ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku".

Jika dihitung terdapat hampir 10 billboard atau bangunan reklame di taman median Jalan sepanjang AA Maramis yang diberi banner peringatan.

Peletakan banner di bagian bawah papan reklame tersebut ternyata bukan tanpa alasan.

Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Jimmy Rotinsulu Kota Manado melalui Kepala Bidang Pengendalian dan kebijakan, Steven Runtuwen mengatakan banner tersebut merupakan peringatan yang diberikan kepada mereka pemilik reklame yang tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Nantinya tak ada lagi reklame di taman median jalan seperti itu, dan lagi tak berbentuk landscape namun akan berbentuk potrait, nantinya juga reklame akan berada di luar trotoar, jadi mereka berdiri di lahan sendiri, bukan di trotoar maupun di taman median jalan" jelasnya, kepada Tribunmanado.co.id

Menurut mantan Humas Pemkot Manado ini, penertiban dilakukan sesuai Tupoksi dan SOP yang ada.

Ada peringatan diberikan kepada pelanggar IMB selama 3 hari untuk mengurus perizinan.

"Jadi kalaupun selama 3 hari peringatan yang diberikan belum juga diurus, akan di keluarkan Surat Peringatan satu (SP1) dengan jangka waktu 7 hari. Jika belum dilakukan (SP 2) dan sampai SP 3, baru di limpahkan ke dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Pol-PP untuk melakukan pembongkaran," jelasnya.

Ia menambahkan, ada aturan khusus untuk reklame dari Kementrian PUPR khusus untuk balai jalan.

"Mulai tahun 2019 kami tertibkan semua, ada sekitar 80 an reklame di Kota Manado dan kemungkinan bakal bertambah," ungkapnya.

Ia mengatakan, dari jumlah tersebut, diperkirakan sudah hampir sebagian yang datang mengurus perizinan. Dan menerutnya ada dampak positif dengan penertiban tersebut.

"Dari 80 an yang diberi peringatan di antaranya dari PT Symponi, PT Anoa, PT Karya Wenang, PT Rapih hingga perorangan, ada efek positif selain yang besar-besar mereka yang reklame kecil yang belum sempat ditertibkan datang untuk mengurus perizinan sebelum diberikan banner peringatan," jelasnya.

Dengan penertiban tersebut pihaknya menyadari dan mengerti bahwa masih ada pihak-pihak pengusaha nakal tidak mengindahkan peraturan.

"Ternyata dengan penertiban tersebut, jaid terlihat bahwa masih ada pengusaha nakal yang tak mengindahkan peraturan, padahal peraturankan dibuat untuk dipatuhi," ujarnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved