Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hasil Pilpres 2019

Prabowo Menolak Hasil Rekapitulasi KPU, Telah Beri Kesempatan ke KPU Perbaiki Proses, Gugat ke MK

Pasangan Calon Presiden (Capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Penulis: Reporter Online | Editor:
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto memberikan pernyataan politik di depan masa pendukungnya pada acara mengungkap fakta-fakta kecurangan Pilpres 2019, yang diselenggarakan oleh BPN di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019). Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Pasangan Calon Presiden (Capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto dan  Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Saat Konferensi pers Prabowo di dampingi Santiaga Uno serta tim kemenangannya mengatakan penolakan tersebut.

"Tidak akan menerima selama perhitungan tersebut bersumber kepada kecurangan," ujar Prabowo Subianto.

Pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada KPU, untuk memperbaiki tidak akan menerima selama perhitungan tersebut bersumber kepada kecurangan.

Namun dalam perjalannya KPU tidak ada niat untuk melakukn perbaikkan.'

Untuk itu pihaknya menolak hasi  rekapitulasi KPU.

Baca: Tagar #AbaikanPrabowo Jadi Trending Topic No 1 Twitter, Jurus TSM Pihak 02 Ditolak Bawaslu

Baca: Penjelasan Saksi Parpol Pendukung Prabowo-Sandi Tolak Hasil Rekap KPU RI, Padahal Gerindra Urutan 2

Baca: Peserta Pemilu yang Tak Puas Hasil Penghitungan Boleh Ajukan Gugatan ke MK, KPU: Hingga 24 Mei 2019

 

Hasil Akhir Situng Real Count KPU RI Pilpres 2019
Hasil Akhir Situng Real Count KPU RI Pilpres 2019 (Tangkapan Layar pemilu2019.kpu.go.id)

Sedangkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK).

Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

"Menyikapi pengumuman dari KPU tentang hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal.

Dasco mengatakan, dalam tempo beberapa hari pihak BPN akan menyiapkan materi untuk mengajukan gugatan. "Oleh karena itu, dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK," kata Dasco.

Sebelumnya KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari. Rekapitulasi meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri. Dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan 16.957.123 atau 11 persen suara. Hasil rekapitulasi ini ditetapkan pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB melalui Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. (erv/kompas.com)

Baca: HEBOH Viral Video Perang Geng Motor vs Ojek Online, Laksana Tak Terhindarkan, Senjata Api Ikut Serta

Baca: VIRAL Wanita Nama Angel Diduga Jual Diri Rp 1 Juta, Pemesan Curhat di Facebook: Sekalian Buka Baju

Baca: Wanitanya ABG, Sepasang Kekasih Sedang Hubungan Intim Disiarkan Live Facebook, Ini Kronologinya

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved