Bandar Narkoba Terkaya
Bandar Narkoba dengan Kekayaan Miliaran Ditangkap Polisi, Berikut Daftar Puluhan Properti Mewahnya
Penangkapan Bandar Narkoba dengan Kekayaan senilai miliaran rupiah yang membuat heran warga dan mengundang perhatian.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Lumbung kekayaan pasangan suami-istri, Haji Agus (34) dan Hajjah Sutra (25) mulai terungkap.
Haji Agus dan Hajjah Sutra ditangkap polisi karena diduga sebagai bandar Narkoba ternama di daerahnya.
Penangkapan pasangan suami istri Haji Agus dan Hajjah Sutra menjadi perhatian warga.
Sebagian asetnya kini ada di kantor polisi. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap jaringan Haji Agus dan Hajjah Sutra.
Pasangan Bandar narkoba ini ternyata punya aset puluhan miliar dalam bentuk kendaraan bermotor dan properti.
Aset tersebut diduga kuat merupakan hasil pencucian uang (money laundering) dari bisnis barang haram.
Aset properti sebagian digunakan untuk menjalankan usaha lain.
Sementara, aset kendaraan bermotor berupa mobil mewah merek Honda, Minicooper, dan Lexus.
Pasangan Bandar Narkoba ini berasal dari daerah Sidrap, Sulsel.
Sebelumnya, pada Kamis (16/5/2019) siang, tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek rumah pasangan suami-istri bandar narkoba H Agus Sulo (34) dan Sutra (25), di Kelurahan Lalabata, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya terjadi di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
"Memang ada pengembangan kasus oleh anggota BNN provinsi dan pusat, kebetulan di wilayah hukum Polsek Panca Rijang Sidrap," kata Kapolsek Pancarijang, AKP Erwin Surahman, Kamis.
Dari penggerebekan dalam suasana bulan suci Ramadhan yang dipimpin Kompol SF Aritonang dari BNN, petugas menangkap H Agus Sulo dan Sutra.
Penangkapan H Agus Sulo dan Sutra berdasarkan keterangan Syukur (25) yang sebelumnya ditangkap di rumahanya, di Desa Bulo, Pancarijang.
"Tersangka Lagu berperan sebagai bos narkotika dari S (Syukur). Sementara S adalah kaki tangannya yang berperan menjual dan mendistribusikan barang haram," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari dalam siaran pers BNN, Sabtu (18/5/2019)