Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Sadis

Pembunuhan Mantan Istri Anggota DPRD: Bersimbah Darah, Tersangka Sakit Hati Dihina & Takut Ditinggal

Seorang Kader Golkar ditemukan tewas bersimbah darah di kamar mandi, diduga dibunuh suami sendiri karena merasa selalu dihina korban.

Editor: Frandi Piring
FACEBOOK - TribunMedan
Sering Disalahkan dan Dhina, Imam Kunarso Habisi Istrinya Heni Darsita, Kader Golkar Ketapang! Heni Darsita (43) dihabisi suaminya sendiri Imam Kunarso. 

Yang jelas nanti perkembangannya akan kita infokan," ucapnya.

Polisi mengamankan Imam Kunarso (54), pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Heni Darsita yang ditemukan bersimbah darah di kamar mandi di rumahnya di Kelurahan Sukaharja, Kacamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Imam Kunarso adalah suami korban yang sempat dinyatakan hilang.

Imam ditangkap saat hendak melarikan diri ke Kalimantan Tengah menggunakan sebuah mobil.

"Benar. Suaminya bernama Imam Kunarso telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Ketapang, AKBP Yury Hidayat kepada Kompas.com, Jumat (17/5/2019).

Pelaku saat ini sudah diamankan oleh unit Lidik Polres Ketapang, Polda Kalbar dibantu dengan unit Reskrim Polsek Arut Selatan, Polda Kalteng, pada Kamis (16/05) sekitar pukul 15.45 WIB.

Terduga pelaku pembunuhan Heni Darsita, yaitu suami korban Imam Kunarso saat diamankan anggota Polsek Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Terduga pelaku pembunuhan Heni Darsita, yaitu suami korban Imam Kunarso saat diamankan anggota Polsek Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat. (TRIBUNPONTIANAK/POLRES KETAPANG)

Baca: UPDATE Video Perintah Perang KKB Papua: Prabowo Sudah Bunuh Kami hingga Rencana Hancurkan Freeport

Baca: UPDATE Kronologi Siswi SMP Tewas Terbaring Kaku dalam Parit, Gegerkan Warga Setelah Pulang Sekolah

Baca: Istri dan Selingkuhan Habisi Suami Pakai Pembunuh Bayaran, Kesal Karena Disantet Tak Mempan

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto kepada Tribun, Jumat (17/5/2019) mengatakan bahwa sesuai pemeriksaan alat bukti awal dan menginterogasi saksi-saksi, tersangka merupakan suami dari korban Heni Darsita.

"Berdasarkan penyelidikan kemarin, untuk tersangka berada di wilayah Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat," tuturnya.

"Setelah mengetahui posisi tersangka kemudian kami menghubungi unit Reskrim Polsek Arut untuk dilakukan penangkapan karena posisi yang cukup jauh dari sini menuju kesana hingga 14 jam," ungkap Eko.

Eko menambahkan, saat ini tersangka masih dalam perjalanan menuju Mapolres Ketapang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tadi pagi anggota kita sudah di sana, dan saat ini tersangka masih dalam perjalanan menuju kesini," ujar Eko.

Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap suami korban ini berdasarkan pemeriksaan saksi dan ditemukannya sejumlah alat bukti yang mengarah kepada suaminya.

Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

"Tersangka sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif perbuatannya," ujarnya.

Apa pemicu cekcok yang berujung pembunuhan?

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved