Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR

Jadwal Pencairan THR Paling Lambat Diterima ASN, TNI-Polri Akhir Bulan Mei.

Waktu pencairan THR ASN, TNI-Polri telah disampaikan Presiden Jokowi.Jadwalnya paling lambat diterima ASN, TNI-Polri akhir bulan Mei.

(Fabian Januarius Kuwado)
Suasana buka puasa bersama Presiden Joko Widodo dengan prajurit TNI-Polri di Lapangan Monas Jakarta, Kamis (16/5/2019) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Waktu pencairan THR ASN, TNI-Polri telah disampaikan Presiden Jokowi.

Jadwalnya paling lambat diterima ASN, TNI-Polri akhir bulan Mei.

Pada 2019 ini, pemerintah juga sudah menaikkan gaji pokok TNI-Polri sebesar lima persen.

Jaminan Presiden Jokowi tentang jadwal pencairan THR ASN, TNI-Polri itu muncul di depan sekitar 2.000 prajurit TNI-Polri yang menghadiri buka puasa bersama Presiden Joko Widodo di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Mereka bertepuk tangan riuh saat Presiden Jokowi berbicara soal waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2019.

Baca: TERBARU, Penjelasan Rivaldi Saim Detik-detik Kecelakaan Irene Soenarno saat Perayaan Kelulusan

Baca: Dua Pemuda Setubuhi 2 ABG di Persawahan, Diajak & Dibuat Mabuk Miras untuk Puaskan Hasrat Duniawi

Baca: 4 Penemuan Mayat di Kota Bunga Sejak Januari, Ada yang Ditemukan di Selokan

"Saya sudah menetapkan, sudah saya tanda tangani pemberian THR. Insya Allah sudah dapat diterima akhir bulan ini, paling lambat," ujar Jokowi.
Artinya, sebelum Lebaran, THR telah dicairkan.

Sebelumnya, sempat direncanakan pencairannya pada 24 Mei 2019.

Mendengar pernyataan Presiden, sontak para prajurit TNI-Polri bersorak sorai sehingga menyebabkan suasana di Lapangan Monas menjadi riuh.

Selain itu, Presiden Jokowi juga memastikan gaji ke-13 akan dicairkan pada Juli 2019 mendatang.

Presiden menambahkan, pemerintah berupaya semaksimal mungkin meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI-Polri.

Pada 2018, pemerintah sudah meningkatkan jumlah tunjangan kinerja TNI-Polri.
Khusus Babinsa, anggaran operasionalnya pun sudah ditingkatkan.

Pada 2019 ini, pemerintah juga sudah menaikkan gaji pokok TNI-Polri sebesar lima persen.

"Memang baru 5 persen, karena ekonomi yang kita harapkan meningkat secara tajam juga masih terkendala penurun ekonomi global."

Peraturan THR Segera Turun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI) mengatakan, pemerintah akan merevisi aturan yang mengatur soal pencairan Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

Adapun peraturan yang akan direvisi, yakni Peraturan (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR.

“Sedang direvisi dan hampir selesai, bahkan (bisa) keluar (dalam) satu, dua hari ini,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Sebab, dalam pasal 10 ayat 2 di kedua PP tersebut memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah.

Jika kedua peraturan tersebut tak direvisi, dikhawatirkan pencairan THR dan gaji ke-13 akan telat.

“Dan pemda sudah bisa melakukan pembayaran melalui peraturan kepala daerah,” kata Sri Mulyani.

Diberitakan sebelumnya, THR dan Gaji ke-13 PNS dipastikan cair pada 24 Mei 2019.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, hal tersebut sudah disampaikan dalam rapat terbatas para menteri bersama Presiden Joko Widodo. "Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Non PNS juga Dapat
Nah bagaimana dengan pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS)? Apakah mereka mendapatkan THR?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 59/2019 yang telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Jumat (10/5/2019), pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural juga akan menerima THR.

Nilai THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada April 2019.

Apabila penghasilan pada April lebih besar dari yang tercantum dalam PMK 59/2019 maka THR akan menyesuaikan besaran di PMK 59/2019.

"Apabila penghasilan lebih kecil dari yang tercantum pada lampiran PMK ini maka THR diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum hari raya," sebut beleid tersebut.

Artinya, apabila penghasilan pada April lebih kecil dari yang tercantum dalam PMK 59/2019 maka THR sesuai dengan jumlah penghasilan per April.

Pemberian THR ini dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum hari raya. Apabila sama dengan jadwal pencairan THR PNS maka akan cair pada 24 Mei 2019.

Kendati begitu, apabila belum dapat dibayarkan sesuai ketentuan maka dibayarkan setelah tanggal hari raya.

Apabila pimpinan dan pegawai non-PNS menerima lebih dari satu penghasilan maka THR yang diberikan hanya satu kali sesuai dengan penghasilan paling besar.

Jika THR yang diterima lebih dari satu maka wajib dikembalikan ke negara.

Dalam hal pimpinan dan pegawai non-PNS menerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan THR sekaligus THR penerima pensiun janda/duda atau THR penerima tunjangan janda/duda.

LNS merupakan lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN.

Berikut daftar THR yang diterima tahun ini:

Kepala LNS: Rp 26,23 juta

Wakil Kepala LNS: Rp 24,72 juta

Sekretaris: TRp 23,42 juta

Anggota: Rp 23,42 juta

Pegawai setara eselon I: Rp 20,73 juta

Pegawai setara eselon II: Rp 16,26 juta

Pegawai setara eselon III: Rp 11,53 juta

Pegawai setara eselon IV: Rp 8,84 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Pastikan THR Cair Akhir Mei, Prajurit TNI-Polri Bertepuk Tangan", Dan "Sri Mulyani: Aturan Baru Pencairan THR Bisa Keluar dalam Dua Hari Ini".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved