Pencabulan
Pria 26 Tahun Ini Sudah Cabuli 20 ABG, Awal Kenalan Lewat Facebook
Pria berusia 26 tahun mencabuli 20 ABG. Pria itu menyasar ABG berusia 15 hingga 17 tahun.
Ia dijerat dijerat pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang memaksa anak melakukan persetubuhan dan pasal 82 UU nomor 23 tahun 2014 tentang tipu muslihat atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul.
Di sisi lain, nasib para korban pun tampak mengalami trauma.
Kejadian ini membuat pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) turun tangan.
Pihaknya akan menangani korban agar sembuh dari trauma mereka.
"Ada trauma healing untuk korban dan orang tuanya. Kami akan datang ke Cisewu untuk bertemu korbannya langsung," kata Ketua P2TP2A Garut, Diah Kurniasari Gunawan.
Sementara itu, pihak kepolisian membuka lebar laporan terkait kasus pencabulan itu.
AKP Budi Satria menyebut, warga yang menjadi korban bisa langsung melapor ke polisi. (tribunjabar.id)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Baru 26 Tahun tapi Sudah Cabuli 20 ABG, Ini 2 Ritual Utama yang Memuluskan Langkahnya Berbuat Bejat