Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Berikut Jadwal Terbaru THR dan Gaji ke-13 Cair, Begini Besarannya

Adapun peraturan yang akan direvisi, yakni Peraturan (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR.

Editor: Chintya Rantung
TribunMedan - Tribunnews.com
Uang THR - Ilustrasi 

* Pegawai setara eselon II: Rp 16,26 juta

* Pegawai setara eselon III: Rp 11,53 juta

* Pegawai setara eselon IV: Rp 8,84 juta.(*)

Jangan Percaya Hoax! Menteri Keuangan: THR dan Gaji 13 PNS, TNI/Polri & Pensiunan Cair Tepat Waktu

Ramai beredar kabar jika pencairan THR dan Gaji 13 PNS TNI dan Polri bakal molor pencairannya.

Benarkah kabar itu?

 Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pencairan dana tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 tidak akan molor.

Pasalnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi payung hukum pencairan dana tersebut akan segera selesai paling lama dua hari ke depan.

"Sedang direvisi dan hampir selesai bahkan keluar satu dua hari ini. Dan pemda sudah bisa melakukan pembayaran melalui peraturan kepala daerah, " jelas Sri Mulyani saat ditemui di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (15/4).

Aturan yang direvisi oleh pemerintah adalah PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta perubahan pada pasal 10 ayat 2 di masing-masing PP tersebut. Permohonan Mendagri ini tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Mei 2019 bernomor 188.31/3746/SJ.

Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dalam surat tersebut, Tjahjo meminta agar segera mengubah pasal 10 ayat 2 supaya pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR tepat waktu.

Pada pasal 10 ayat 2 kedua PP memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, gaji ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan daerah (Perda). Menurut Tjahjo aturan tersebut membuat pencairan dana tersebut tidak tepat waktu karena penyusunan Perda membutuhkan waktu cukup lama.

Aturan itu juga timpang dengan pencairan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN. Pasal 10 ayat 1 kedua PP menyebut pemberian THR dan gaji ke-13 dari APBN cukup menggunakan peraturan Menteri Keuangan (PMK). Beleid PMK lebih mudah dihasilkan dibandingkan Perda, karena PMK cukup dibahas di Kementerian Keuangan saja.

Kapan Gaji 13 dan THR Cair?

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved