Ramadan Berkah
Delapan Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapa saja Mereka?
Berapa besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan? Siapa pula penerima zakat fitrah? Berikut penjelasannya.
3. Pengurus Zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpilkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan Budak: mancakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang yang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.
Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin.
Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Itulah penjelasan mengenai ketentuan dan mutahik zakat, semoga dengan ilmu baru kita semakin istikamah untuk mengeluarkan dan membayar zakat.
***
Baca: 10 Mantan Kepala Daerah Nyaleg di Sulut, Hanya Segelintir yang Menang, Berikut Sosok Mereka
Baca: WASPADA! Berita Terkini Cacar Monyet Monkeypox Mengancam Indonesia, Ini Cara Pencegahannya
Baca: Hasil Pemilu 2019, 7 Mantan Kepala Daerah Tumbang, Ada yang Cetak Hattrick Kekalahan
Follow juga akun instagram tribunmanado
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube tribunmanadoTV
Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Bersihkan Diri dengan Membayar Zakat Fitrah, Pahami Ketentuan hingga 8 Golongan yang Berhak Menerima