Darah & Selingkuh
TRAGIS! Suami Dibunuh Istri & Selingkuhannya Lantaran Hamili Perempuan Lain
Persengkokolan Istri dan selingkuhannya bunuh suami karena hamili perempuan lain.
Dalam dakwaannya JPU Eko Winangto, perbuatan terdakwa bermula pada sekitar bulan Juni tahun 2018, saat terdakwa Rina berkenalan dengan terdakwa Mimin alias Meo.
Keduanya sama-sama bekerja di gudang rongsokan di Jalan Hayam Wuruk Gg Mangga, Kedamaian, Bandar Lampung.
Pada saat berkenalan tersebut, terdakwa Rina berstatus sebagai istri dari korban Andi, sedangkan terdakwa Mimin berstatus duda yang telah bercerai dengan istrinya.
Selama sama-sama bekerja di tempat yang sama tersebut, terdakwa Rina sering menceritakan keretakan hubungan rumah tangganya kepada Mimin.
"Keduanya pun terjalin hubungan tanpa diketahui korban," ungkap JPU.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 9 Desember 2018, tersangka Rina terlibat cekcok dengan korban Andi.
Cekcok ini timbul setelah korban bercerita jika dia menghamili seorang wanita dan pihak wanita tersebut meminta tanggung jawab.
"Mendengar hal ini terdakwa Rina marah dan minta diceraikan, namun korban tidak mau," sebut JPU.
Karena merasa sakit hati, pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018, Rina menghubungi Mimin.
"Dalam percakapannya meminta terdakwa Meo untuk melampiaskan rasa kesal dan sakit hatinya terhadap korban," terangnya.
Terdakwa Mimin pun menyetujui hal ini, kemudian hari Rabu 12 Desember 2018, terdakwa Mimin pada dini hari mendatangi rumah korban.
Dengan merusak pintu samping rumah, Mimin masuk kedalam rumah dan mengambil satu bantal.
"Lalu Mimin langsung mendatangi korban yang sedang tertidur disamping istrinya.
Terdakwa langsung menusuk korban hingga berlumuran darah, sementara terdakwa Rina diam saja dan keluar sembari menggendong anaknya meminta pertolongan," beber JPU.
Selanjutnya, terdakwa Mimin kabur melalui pintu belakang rumah.